BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sesuai dengan undang – undang nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintah
daerah, pemerintah daerah diberi
kewenangan yang
luas dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintah
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kecuali kewenangan
bidan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama dan
kewenangan lain yang ditetapkan peraturan pemerintah. Pemberian hak
otonomi daerah kepada pemerintah daerah untuk menentukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Anggaran pendapatan dan belanja daerah
yang dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu pemicu
pertumbuhan perekonomian suatu daerah.
Pemberian otonomi yang luas dan
desentralisasi membuka jalan bagi pemerintah untuk melakukan
pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi
pada kepentingan publik. Pasal 4 Peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 tentang
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah
harus dilakukan secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, efisien, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
asas keadilan dan kepatuhan. Kemampuan daerah dalam mengelola keuangan dituangkan dalam APBD
yang langsung maupun tidak langsung
mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah dan
pembiayaan keuangan daerah akan
sangat menentukan kedudukan suatu pemerintah daerah dalam
rangka melaksanakan otonomi daerah.
Persoalan keuangan
daerah merupakan salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah,
meskipun diakui bahwa berbagai variable
lain juga mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, seperti misalnya variabel
sumber daya manusia, organisasi, manajemen, sarana dan prasarana serta variabel
penunjang lainnya. Pentingnya variabel keuangan daerah berkaitan dengan
kenyataan bahwa mobilisasi terhadap sumber-sumber daya keuangan daerah
dipandang sebagai bagian yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Kemampuan keuangan
daerah dalam mengelola keuangannya dituangkan dalam APBD yang menggambarkan kemampuan pemerintah
daerah dalam membiayai kegiatan
pelaksanaan tugas pembantuan. Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah
daerah dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien,
mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta meningkatkan
pemerataan dan keadilan dengan
mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.Salah
satu aspek dari Pemda yang harus diatur secara hati-hati adalah pengelolaan
keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemda.
Sebagai instrumen kebijakan, APBD mendukung posisi sentral dalam upaya
pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemda. APBD dapat digunakan sebagai
alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan
keputusan dan pencapaian pembangunan, otoritas pengeluaran di masa-masa yang
akan datang, sumber pengernbangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja,
alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas
dari berbagai unit kerja.
Secara spesifik, tujuan
pelaporan keuangan oleh Pemda adalah untuk menyajikan informasi yang berguna
untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas
(pertanggungjawaban) Pemda atas sumber yang dipercayakan. Pemda sebagai pihak
yang diserahi tugas untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan daerahnya
untuk dinilai apakah ia berhasil menjalankan tugasya dengan baik atau tidak.
Salah satu alat untuk menganalisis kinerja Pemerintah daerah dalam mengelola
keuangan daerahnya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap
APBD yang telah dilaksanakan, Bastian (2005: 274)
Hasil analisis rasio
keuangan digunakan sebagai tolak ukur dalam :
1.
Menilai kemandirian keuangan daerah
dalam membiayai penyelenggaraan otoda.
2.
Mengukur efektivitas dalam
merealisasikan pendapatan daerah.
3.
Mengukur sejauh mana aktivitas Pemerintah
daerah dalam membelanjakan pendapatan daerahnya
4.
Mengukur pengelolaan belanja yang dilakukan tidak lebih besar dari total pendapatan yang diterima pemerintah daerah
5.
Melihat pertumbuhan dan perkembangan
perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu
tertentu.
Penggunaan analisis
rasio pada sektor publik, khususnya terhadap APBD dan realisasinya belum banyak
dilakukan sehingga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai
nama dan kaidah peraturannya. Namun, analisis rasio terhadap realisasi APBD
harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Di
samping meningkatkan kuantitas pengelolaan keuangan daerah, analisis rasio
terhadap realisasi APBD juga dapat digunakan sebagai alat untuk menilai
efektivitas otoda sebab kebijakan ini yang memberikan keleluasaan bagi Pemda
untuk mengelola keuangan daerahnya seharusnya bisa meningkatkan kinerja
keuangan daerah yang bersangkutan. Maraknya pembahasan mengenai keuangan
daerah, terutama hubungannya dengan otoda yang sementara berlangsung menjadikan
hal ini menarik untuk dibahas. Peneliti memilih salah satu Provinsi Sulawesi
Selatan. Ini menjadi menarik sebagai salah satu obyek penelitian karena dua
tahun terakhir yaitu 2010 dan 2011, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil
mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, peneliti tertarik untuk
mengukur kinerja pengelolaan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dengan
menggunakan lima rasio keuangan.
Oleh karena itu,
peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan membuktikan kemampuan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan dalam
mengelola keuangan daerahnya dan melihat
dari Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengangkat judul, “Analisis Rasio Untuk Mengukur Kinerja Pengelolaan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan ".
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut maka dapat dikemukakan rumusan masalah penelitian ini
yaitu:
“Bagaimana kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah
Daerah berdasarkan analisis Rasio Keuangan
pada Provinsi Sulawesi Selatan”.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan
penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui kinerja pengelolaan keuangan
Provinsi Sulawesi Selatan.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari
penelitian ini adalah:
1.
Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Sebagai bahan informasi yang dapat
memberikan gambaran bagi penelitian lain yang ada kaitannya dengan masalah yang
akan dibahas.