Jumat, 22 Maret 2013

0 ANALISIS RASIO UNTUK MENGUKUR KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

Date: Jumat, 22 Maret 2013 20.10
Category:
Author: Unknown
Share:
Responds: 0 Comment

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sesuai  dengan  undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan yang  luas  dalam  menyelenggarakan semua urusan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kecuali kewenangan bidan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama dan kewenangan lain yang ditetapkan peraturan pemerintah. Pemberian hak otonomi daerah kepada pemerintah daerah untuk menentukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu pemicu pertumbuhan perekonomian suatu daerah.
Pemberian   otonomi yang luas   dan desentralisasi membuka jalan bagi pemerintah untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. Pasal 4 Peraturan pemerintah nomor 105 tahun  2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung  jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan. Kemampuan daerah dalam mengelola keuangan dituangkan dalam APBD yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemerintah  daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat.  Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pembiayaan keuangan daerah akan sangat menentukan kedudukan suatu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Persoalan keuangan daerah merupakan salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah, meskipun diakui bahwa berbagai variable lain juga mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, seperti misalnya variabel sumber daya manusia, organisasi, manajemen, sarana dan prasarana serta variabel penunjang lainnya. Pentingnya variabel keuangan daerah berkaitan dengan kenyataan bahwa mobilisasi terhadap sumber-sumber daya keuangan daerah dipandang sebagai bagian yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemampuan keuangan daerah dalam mengelola keuangannya dituangkan dalam APBD  yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai  kegiatan pelaksanaan tugas pembantuan. Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta meningkatkan pemerataan dan keadilan dengan  mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.Salah satu aspek dari Pemda yang harus diatur secara hati-hati adalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemda. Sebagai instrumen kebijakan, APBD mendukung posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemda. APBD dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan pencapaian pembangunan, otoritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengernbangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan oleh Pemda adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas (pertanggungjawaban) Pemda atas sumber yang dipercayakan. Pemda sebagai pihak yang diserahi tugas untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah ia berhasil menjalankan tugasya dengan baik atau tidak. Salah satu alat untuk menganalisis kinerja Pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah dilaksanakan, Bastian (2005: 274)
Hasil analisis rasio keuangan digunakan sebagai tolak ukur dalam :
1.        Menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otoda.
2.        Mengukur efektivitas dalam merealisasikan pendapatan daerah.
3.        Mengukur sejauh mana aktivitas Pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan daerahnya
4.        Mengukur pengelolaan belanja yang dilakukan tidak lebih besar dari total pendapatan yang diterima pemerintah daerah
5.        Melihat pertumbuhan dan perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Penggunaan analisis rasio pada sektor publik, khususnya terhadap APBD dan realisasinya belum banyak dilakukan sehingga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kaidah peraturannya. Namun, analisis rasio terhadap realisasi APBD harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Di samping meningkatkan kuantitas pengelolaan keuangan daerah, analisis rasio terhadap realisasi APBD juga dapat digunakan sebagai alat untuk menilai efektivitas otoda sebab kebijakan ini yang memberikan keleluasaan bagi Pemda untuk mengelola keuangan daerahnya seharusnya bisa meningkatkan kinerja keuangan daerah yang bersangkutan. Maraknya pembahasan mengenai keuangan daerah, terutama hubungannya dengan otoda yang sementara berlangsung menjadikan hal ini menarik untuk dibahas. Peneliti memilih salah satu Provinsi Sulawesi Selatan. Ini menjadi menarik sebagai salah satu obyek penelitian karena dua tahun terakhir yaitu 2010 dan 2011, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, peneliti tertarik untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan lima rasio keuangan.
Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan membuktikan kemampuan  Pemda Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengelola keuangan daerahnya dan  melihat dari Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengangkat judul, “Analisis Rasio Untuk Mengukur  Kinerja Pengelolaan  Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan ".

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka dapat dikemukakan rumusan masalah penelitian ini yaitu:
“Bagaimana  kinerja  pengelolaan  keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan analisis Rasio Keuangan pada Provinsi Sulawesi Selatan”.

1.3  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui kinerja pengelolaan keuangan  Provinsi Sulawesi Selatan.

1.4  Manfaat Penelitian

Adapun manfaat dari penelitian ini adalah:
1.         Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.         Sebagai bahan informasi yang dapat memberikan gambaran bagi penelitian lain yang ada kaitannya dengan masalah yang akan dibahas.


Artikel Terkait :