Jumat, 22 Maret 2013

0 Laporan KKLP Pada Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sul.Sel

20.16 Under From Unknown
[0 Comment]

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi NOBEL Indonesia adalah meningkatkan produktivitas dan kualitas luarannya, khususnya berkaitan dengan kebutuhan dan dunia usaha dengan diadakannya Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus) sebagai salah satu bentuk pengimplementasian teori dan pengetahuan yang didapatkan dibangkuh kuliah, diharapkan mampu mencapai tujuan tersebut.
Berbekal teori dan ilmu pengetahuann yang diperoleh selama perkuliahan, mahasiswa yang mengikuti Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus) dapat mempraktekkan sekaligus diberi kesempatan untuk dapat melihat, beradaptasi dan terlibat langsung pada istansi tersebut, serta dapat menerapkan pengetahuan teori yang telah didapatkan  dibangku kulia dan diharapkan Mahasiswa maupun instansi yang terkait memperoleh manfaat bagi kedua belah pihak.
Dinas Pendapatan Daerah adalah merupakan salah satu dinas yang bertugas untuk meningkatkan menerimaan,baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang giat-giatnya berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak daerah dan retribusi daerah.

            Dinas Pendapatan Daerah sebagai Satuan Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diberikan kewenangan mengamban tugas di bidang Pendapatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah mempunyai hak mengelola Pendapatan Daerah, antara Iain memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lainnya yang barada di Daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah guna pambiayaan kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk menyelanggarakan prinsip-prinsip penyalenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan suatu sistem Perencanaan yang sistematis, terencana dan terukur.
Penyusunan perencanaan tersebut juga tidak terlapas dari wujud pertanggungjawaban publik untuk menciptakan Pemerintahan yang akuntabel.
Sistem perencanaan yang sistematis, terencana dan terukur tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek baik internal maupun eksternal organisasi. Dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang diperkirakan akan timbul maka akan diperoleh suatu hasil yang dapat diketahui hasilnya secara jelas dan terukur dalam jangka waktu yang ditentukan. Untuk itulah diperlukan suatu perencanaan strategis yang dapat dijadikan pedoman perencanaan organisasi dalam kurun waktu tertentu.

B.   Tujuan
Tujuan Diadakan Kuliah Kerja Lapang Plus (KKLP) Plus yaitu:
1.    Untuk menerapkan sistem dan prosedur Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
2.    Memperkenalkan dunia kerja yang sesungguhnya kepada Mahasiswa sebagai calon Sumber Daya Manusia (SDM) di masa datang.
3.    Memberi pengalaman kerja kepada Mahasiswa.

C.  Manfaat

1.      Meningkatkan kemampuan analisis Mahasiswa terhadap permasalahan di lapangan kaitanya dengan teori yang telah didapatkan dibangku kuliah.
2.      Menambah pengetahuan dan pengalaman dilapangan dan mengadakan perba     ndingan, dimana data-data yang ada dianalisa berdasarkan teori-teori yang telah diperoleh.
3.      Mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Informasi Akuntansi yang diterapkan oleh perusahaan tersebut.
4.      Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengenbangan ilmu keuangan daerah.
5.      Untuk memberikan masukan bagi organisasi Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provins Sulawesi Selatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang dlberi tugas dalam pengelolaan pendapatan, baik Pendapatan Asli Daerah maupun sumber lainnyaDari laporan ini dapat menjadi referensi bagi peneliti, selanjut di bidang ilmu keuangan daerah.
 D.  Tempat Dan Waktu Pelaksanaan
          
Kuliah Kerja Lapang Plus (KKL Plus) ini telah dilaksanakan kurang lebih selama dua bulan pada objek yang telah ditentukan oleh pihak kampus STIE NOBEL Indonesia, maupun pembimbing dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sul-Sel.
Dengan adanya KKL Plus ini, maka manfaat dan penerapan pengetahuan maupun pengembangannya. Dengan demikian diharapkan dapat terjalin hubungan antara konsep akademi dunia teknologi informasi akuntansi dengan kerja mahasiswa dalam dunia kerja.
Penelitian mencoba merampungkan penelitian dalam jangka waktu 2 bulan terhitung mulai dari tanggal 09Juli s/d 14 September 2012.
 BAB II
GAMBARAN UMUM INSTANSI


A.  Profil Instansi

Pada awalnya sekitar tahun 1972 kebawah dinas pendapatan daerah merupakan salah satu bagian pada Biro keuangan setwilda Provinsi Sulawesi selatan dengan nama Bagian Penghasilan Daerah.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan luasnya Daerah kerja urusan-urusan yang menyangkut Pendapatan daaerah baik meliputi Pendapatan Asli daerah sendiri (Pajak, Retribusi dan Pendapatan-pendapatan Daerah lainnya yang sah maupun Pendapatan Negara yang diserahkan ke daerah Provinsi) dan setiap SKPD mendapatkan tugas khusus dari Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bagian Pendapatan daerah pada Biro Keuangan menjadi urusan tersendiri dan merupakan Dinas Otonomi yang ditetapkanberdasarkan Surat keputusan Gubernur/ Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nonor : 130/lV/1973 tanggal 17 April 1973 tentang pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan semakin meningkatnya Upaya pembangunan Daerah yang merupakan salah satu Tugas Pokok Pemerintah Daerah sebgai perwujudan dari kegiatannya menuju kearah Otonomi yang dinamis.nyata dan bertanggung jawab perlu dilakukan penyerasiannya Usaha Pemupukan Dana guna membiaya Pembangunana Daerah, sehingga dengan demikian dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil dan hasil guna Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Dati 1 Sulawesi Selatan sebagai aparat pemupuk Pendapatar daerah Provinsi Dati 1 Sulawesi Selatan perlu ditingkat kembangkan pengelolaannya baik pelayanan kepada masyarakat maupun peningkatan Pendapatan Daerah sehingga untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud ditetapkanlah Susunan  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diatur berdasarkan peraturan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah  Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam Peraturan Daerah dimaksud ditetapkanlah kedudukan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah sebagai berikut:
1.      Kedudukan Dinas adalah Unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah  dan Dinas pimpin oleh seorang Kepada Dinas yang berada sepenuhnya dibawah dan bertanggung jawab kepada  Gubernur Kepala Daerah.
2.      Dinas melaksanakan Tugas Pokok sebagai berikut ;
a.    Memimpin dan mengkoordinir seluruh usaha dibidang pungutan dan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan baik yang digariskan oleh pemerintah daerah pusat maupun yang di gariskan  oleh pemerintah daerah.
b.    Mengadakan penelitian dan mengevaluir tata cara pengutan pajak,retribusi dan pengutan-pengutan lainnya yang telah ada baik pengutan-pengutan yang diadakan oleh pemerintah daerah sepanjang itu menjadi hak dan wewenangnya.maupun pungutan-pungutan dari pemerintah pusat yang telah di serahkan kepala daerah,guna menciptakan dan mencari system yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
c.    Melaksanakan segala usaha dan kegiatan pungutan, pengumpulan dan kemasukan pendapatan daerah kedalam kas daerah secara maksimal, baik terhadap sumber pendapatan daerah yang ada maupun dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya. Dinas berfungsi sebagai berikut:
a.    Perencanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan,  mengolah, menelaah penyusunan perumusan kebijakansanaan teknis serta program kerja.
b.    Pelaksanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyenggarakan pemungutan dan pemasukan pendapatan daerah.
c.    Sekertariat yang meliputi segala usaha dan kegiatan di bidang Sekertariat, Kepegawaian, Program dan Keuangan.
d.    Koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan kesatuan dan keserasian gerak yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan daerah.
e.    Pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai kebijaksaan yang ditetapkan oleh Gubernur kepala daerah serta peraturan perundangan-undangan sesuai pph. 41 yang berlaku.
4.      Susunan Organisasi terdiri dari:
a.    Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas
b.    Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Sekertaiat
c.    Unsur Pelaksana yaitu kelomok jabatan fungsional
5.      Bagian Sekertaiat terdiri dari 3 Sub Bagian yaitu ;
a.    Bagian Umum dan Kepegawaian
b.    Bagian Program
c.    Bagian Keuangan
6.      Kabid terdiri dari 4 Kabid yaitu ;
1.    Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah
2.    Kepala Bidang Pajak Daerah
3.    Kepala Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan Daerah Lainnya
4.    Kepala Bidang Pengendalian Dan Pembinaan
7.      Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah terrdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.    Seksi Perencanaan
2.    Seksi Evaluasi dan Pelaporan
3.    Seksi hukum dan peraturan perundang-undangan


8.      Bidang  Pajak Daerah terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.    Seksi Pajak
2.    Seksi Pendapatan dan Pelaporan
3.    Seksi Pengelolaan data dan elektronik
9.      Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan Daerah Lainnya terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.    Seksi Retribusi Daerah
2.    Seksi Pendapatan Asli Daerah Lainnya
3.    Seksi Dana Bagi  Hasil Pendapatan
10.  Bidang Pengendalian Dan Pembinaan terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.    Seksi Seksi Pengawasan Keuangan Material dan Personil
2.    Seksi Pembinaan Teknis Admin Pengelolan Pendapatan Daerah
3.    Seksi Penertiban Dan Penegakan Hukum
Untuk mendukung Pelaksanaan Tugas-tugas Operasional Pengelolaan Sumber-sumber Pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi yang ditangani langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah, Maka dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beresamaan pembentukan Kantor Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan dana yang tersedia dengan tahapan pembentukannya dan dibentuk 15 Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas dan  8 Kantor Samsat Pembantu Dinas masing-masing sebagai berikut ;
1.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah I Makassar
2.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II Pare-pare
3.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah III Palopo
4.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah IV Bone
5.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah V Wajo
6.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VI Bantaeng
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VII Gowa
8.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VIII Pinrang
9.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah IX Maros
10.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah X Pangkep
11.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah XI Sidrap
12.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah XII Tator
13.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah XIII Luwu Timur
14.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah XIV Soppeng
15.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah XV Bulukumba
Sedangkan terdapat Kantor Samsat Pembantuh adalah sebagai berikut:
1.      Kantor Samsat pembantu Barru
2.      Kantor Samsat pembantu Belopa
3.      Kantor Samsat pembantu Sinjai
4.      Kantor Samsat pembantu Jeneponto
5.      Kantor Samsat pembantu Takalar
6.      Kantor Samsat pembantu Enrekang
7.      Kantor Samsat pembantu  Masamba
8.      Kantor Samsat pembantu Selayar
Dalam Rangka Pelaksanaan Pungutan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang terkait dengan STNK dilakukan secara terpadu melalui Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (SAMSAT) yang diatur berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri HANKAM/PANGAB, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 1976 Nomor Pol. Kep. /13/XII/1976. No. Kep. 1693/MK/1976 daan Nomor 311 Tahun 1976 tentang Peningkatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala daerah Kepolisian dan Aparat Departemen Keuangan dalam rangka Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat serta Peningkatan Pendapatan Pelayanan kepada masyarakat serta Peningkatan Pendapatan Daerah khusus mengenai Pajak-pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Pelaksanaan Samsat dalam Penerbitan STNK yang terkait dengan Pembayaran PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ dimulai pada tanggal 16 Oktober 1978 yang semula dilaksanakan terpusat di Makassar yang kemudian dilakukan Pembentukan Kantor Bersama Samsat di Daerah – daerah Tingkat II yang kini telah berjumlah 15 (lima belas) buah untuk melayani masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor yang tersebar di 23 (dua puluh tiga) Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya serta terdapat Kantor Samsat Pembantu yang kini berjumlah 8 (delapan) se Sulawesi Selatan.


Dengan perkembangan teknologi yang ada pada saat ini, maka peningkatan pelayanan sistem informasi berbasis teknologi telematika telah di manfaatkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan demi kelancaran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Adapun bentuk pelayanan yang telah di terapkan sebagai berikut :
1.      Layanan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000
a.     Layanan Sistem Informasi Manajemen Kendaraan Bermotor merupakan fasilitas layanan informasi berbasis teknologi telematika yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan layanan publik dalam mengakses identitas Kendaraan Bermotor dan untuk mewujudkan PIKNAS (Pusat Informasi Kriminal Nasional) yang dapat diintegrasikan dengan database master Kantor Bersama SAMSAT ;
b.     Sistem Pengelolaan File Elektronik merupakan subsistem Sistem Informasi Manajemen Kendaraan Bermotor ;
c.     Sistem Pengelolaan File Elektronik meliputi pengelolaan semua data dan informasi menyangkut identifikasi registrasi kendaraan bermotor yang dapat dipergunakan untuk back-up data dan pencocokan dokumen fisik dalam pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, penelitian ulang dan mutasi.


2.      Kantor Bersama Samsat Standar Manajemen Mutu ISO 9001-2000 s/d Desember 2009
a.    SAMSAT WIL MAKASSAR
b.    SAMSAT WIL GOWA
c.    SAMSAT WIL PARE-PARE
3.      Sistem Dan Prosedur Layanan Gerai Samsat Sayang
a.    Layanan Gerai Samsat Sayang dilaksanakan untuk pengesahan STNK setiap tahun, pemilik kendaraan harus datang sendiri dengan membawa persyaratan KTP asli, BPKB asli dan STNK asli ;
b.    Layanan Gerai Samsat Sayang tidak melayani kendaraan blokir ;
c.    Petugas layanan pada Layanan Samsat Corner disediakan oleh masing-masing instansi terkait sesuai dengan kebutuhan ;
d.    Layanan Gerai Samsat Sayang menggunakan database master Kantor Bersama SAMSAT, dan melakukan rekonsiliasi terhadap semua data selambat-lambatnya 1 (satu) hari berikutnya
4.      Samsat Keliling
5.      Samsat Drive Thru
Dalam perkembangan lebih lanjut setelah berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan penghentian beberapa Jenis Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhitung mulai tanggal 23 Mei 1998, Praktis Perangkat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat lagi melakukan kegiatannya sehingga dilakukan reorganisasi dan refungsionalisasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai kebutuhan dinas pendapatan daerah dan memfokuskan pada upaya optimalisasi pengelolaan penerimaan PKB dan BBN-KB yang telah ada memulai kantor bersama Samsat.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
1.      Pajak Daerah
Jenis penerima pajak
a.    Pajak pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan Air Permukaan (AP)
b.    Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA)
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
d.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
2.      Retribusi Daerah
Jenis Penerimaan Retribusi
a.       Retribusi izin Trayek
b.      Retribusi penggantian biaya cetak
c.       Retribusi pelayanan jasa kesekretariatan
d.      Retribusi penimbangan kendaraan bermotor
e.       Retribusipelayanan kesehatan
f.        Retribusi penjualan produksi usaha daerah
g.       Retribusipenyelenggaraan perizinan
h.       Retribusi pemakaian kekayaan daerah
3.      Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Jenis penerima                                                                             
a.       Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan
b.      Perusahaan Daerah Perdagangan umum
c.       Perusahaan Daerah Agrobisnis
d.      Perusahaan Daerah Pariwisata.
4.      Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
Jenis penerimaan
a.       Hasil penjualan asset milik Daerah yang tidak terpisahkan
b.      Jasa giro pada kas daerah
c.       Tuntutan ganti kerugian daerah
d.      Pendapatan denda keterlambatan pekerjaan
e.       Pendapatan dari pengembalian
f.        Sumbangan pihak ke tiga
g.       Lain-lain penerimaan yang sah
h.       Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan.
Pendapatan Asli Daerah yang terealisasi pada tahun kemarin (2011)
a.       Pendapatan Asli Daerah  Rp 1,844,266,060,257.84
b.      Pajak Daerah Rp 1,729,075,998,236.50
c.       Pajak Kendaraan Bermotor Rp 527,241,784,976.00
d.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 827,102,337,101.00
Sedangkan jenis pajak dan retribusi lainnya masih dalam proses penyusunan Rencana Peraturan Daerahnya.
Adapun nama-nama pejabat yang telah memangkku jabatan Kepala Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan periode  Tahun 1965 sampai dengan Tahun 1999/ Sekarang adalah masing – masing sebagai berikut ;
1.      Drs. H.A. PALALOI                                                                 ( 1965 – 1968 )
2.      Drs. H. MEKKA HAYADE                                                     (1968  - 1980  )
3.      MANSYUR SULTHAN, BA                                                    ( 1980 – 1984 )
4.      Drs. H. ADBOEL AZIZ MUSA                                                (1984  – 1987 )
5.      Drs. H. HAKAMUDDIN DJAMAL                                         ( 1987 – 1990 )
6.      Drs. H.M. AKIB PATTA                                                          (1990 – 1994  )
7.      Drs. H.B. AMIRUDDIN MAULA, SH.,MSi                             ( 1994 – 1999 )
8.      Drs. A. YAKSAN HAMZAH, MS                                           ( 1999 – 2009 )
9.      Drs. H. ARIFUDDIN DAHLAN, MM                              ( 2009 – 2012)
10.  Drs. H. AZIKIN SOLTHAN, M.si.                              (2012 - Sekarang)
Visi dan Misi
a.      Visi
            Visi Dinas Pendapatan Daerah pada dasarnya tidak terlepas dan Visi Sulawesi Selatan dan Visi Pemerintah Proivinsi Sulawesi Selatan yaitu “Sulawesi Selatan menjadi Wilayah Terkemuka di Indonesia melalui pendekatan kemandirian Iokal yang bernafaskan keagamaan “
            Selain itu juga harus selaras dan mendukung Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Selatan 2008 — 2013, yaitu“Sulawesi Selatan sebagai Provinsi sepuluh terbaik dalam pemenuhan Hak Dasar “
            Penetapan Visi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di samping harus berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga harus merujuk pada tugas Pokok Dinas , yaitu ” Merumuskan Kebijakan Operasional dan melaksanakan sebagian kewenangan Desentralisasi Provinsi dan kewenangan Iain yang dilimpahkan oleh Gubernur”.
            Untuk kurun waktu 2008— 2013 Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan hendaknya mampu mendukung  pelaksanaan akselerasi Pembangunan Daerah.
            Berdasarkan uraian tersebut diatas dan atas dasar hasil evaluasi pencapaian sasaran dan kinerja Renstra 2003-2007 untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Visi sebagai berikut :
            Visi Dispenda Previnsi Sulawesi Selatan 2008 — 2013
“ Terkemuka dalam pengelolaan pendapatan daerah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat “
b.      Misi
            Untuk mewujudkan Visi sebagaimana tersebut di atas, maka ditetapkan Misi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut :
1.    Meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
2.    Meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pendapatan
3.    Meningkatkan kinerja Sumber Daya Aparatur dan Organisasi
4.    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kepada Daerah/Negara
5.    Meningkatkan koordinasi dan pengandalian operasional
            Misi kesatu : ” Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah sebagai sumber pembiayaan  penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan “
Misi ini merupakan misi utama, terutama dalam mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang sangat baik dan telah dicapai selama ini, Upaya meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan manggali sumber-sumber Pendapatan lainnya melalui upaya intensifikasi maupun akstensifikasi diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan meningkatnya kebutuhan pembiayaan  penyalenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan tuntutan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
            Misi kedua : ” Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan pengelolaan pendapatan “
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu bagian dari misi utama penyelenggaraan Otonomi Daerah atau dengan kata lain masyarakat harus ditempatkan sebagai subyek yang narus mendapat pelayanan yang sebaik-baiknya apalagi posisi para pembayar pajak merupakan faktor utama keberhasilan penerimaan Pendapatan Daerah.
Peningkatan pelayanan diarahkan pada  pemberian pelayanan prima yang cepat, aman, mudah, dan ramah dangan didukung oleh sarana dan prasarana yang terstandar didukung dengan teknologi informasi yang terkelola dengan baik.
            Misi ketiga : ” Meningkatkan kinerja sumber daya aparatur dan organisasi “.
Faktor Sumber Daya Manusia faktor yang sangat penting didalam penciptaan pelayanan, Dinas Pendapatan Daerah akan memberikan perhatian khusus dalam  penyediaan baik jumlah maupun kualitasnya. Pembinaan Sumber Daya Manusia diarahkan pada pembentukan Sumber Daya Manusia yang lebih berkualitas, yakni memiliki kompetensi yang memadai balk dalam pengetahuan dan keterampilan serta memenuhi jumlah ideal kebutuhan sumber daya manusia.
            Misi keempat : “ Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kepada Daerah/Negara ”.
Dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu, sehingga pembayaran pajak menjadi kegiatan yang dibayarkan yang dirasakan bukan suatu pengorbanan akan tetapi wajib pajak merasakan sebagai suatu kewajiban bagi warga Negara.
            Misi kelima : “Meningkatkan koordinasi secara sinergis dibidang pendapatan daerah dan pengendalian operasional “
Koordinasi yang sinergis dibidang pendapatan daerah antar SKPD, Lembaga/Instansi terkait Pusat dan Daerah serta stake holders lainnya perlu diciptakan sehingga merupakan hubungan interdependensi yang sehat dan saling menunjang kinerja  masing-masing pengelola pendapatan. Kondisi tersebut harus dipelihara, melalui upaya penyamaan persepsi serta gerak langkah baik dalam tataran kebijakan maupun operasional dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
            Tujuan dan sasaran Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
            Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan misi kesatu “Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan , pembangunan dan kemasyarakatan” sebagai berikut:
            Mewujudkan peningkatan pendapatan asli daerah yang membiayai tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
Sasarannya adalah :
1.    Tercapainya Peningkatan Pendapatan Daerah sampai dangan tahun 2013, dangan indikator tingkat kenaikan penerimaan Pendapatan Daerah sebasar 14,79 % per tahun;
2.    Tercapainya peningkatan Retribusi Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah sampai dengan tahun 2013, dengan indikatornya tingkat kenaikan penerimaan Retribusi Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain—lain PAD yang Sah sebesar 13,53 % pertahun;
            Tergalinya Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Sasarannya adalah :
1.      Tercapainya Potensi Pajak Daerah sampai dengan Tahun 2013, indikatornya Jumlah Obyek Pajak yang terpungut :
·         Pajak Kendaraan Barmotor (PKB) sebanyak 1691.439,- Obyek Pajak;
·         Pajak Air (ABT dan AP) sebanyak 1192 Obyek Pajak;
·         Menurunnya tingkat prosentase Tunggakan (Ratio antara tunggakan dengan realisasi penerimaan Paiak)
2.      Meningkatnya iumlah Wajib Retribusi  Daerah, indikatornya jumlah wajib Retribusi yang terpungut:
·         RPJK 1.691439,- Wajib Bayar;
3.      Tergalinya Sumber Penerimaan Pendapatan Daerah Bidang Non Pajak di luar Retribusi Daerah;
            Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sasuai dangan Misi kedua  “Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Pendapatan ” adalah Mewujudkan pelayanan Prima “.
Sasarannya adalah :
1.    Terciptanya Pelaksanaan prinsip-prinsip Pelayanan Prima, dengan indikator meningkatnya Transparansi, Kecepetan, Kemudahan, Kenyamanan Pelayanan terhadap Wajib Pajak di seluruh UPTD/Samsat se Sulawesi Selatan.
2.    Terwujudnya standar fasilitas pelayanan, dengan indikator terpenuhinya sarana pokok dan penunjang yang memadai.
3.    Tersedianya dukungan anggaran, indikatornya terpenuhinya kebutuhan anggaran belanja Dinas
            Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan misi ke tiganya, yaitu“Meningkatkan Kinerja Sumber Daya Aparatur dan Organisasi “ adalah ;
1. Meningkatkan kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Aparatur ;
Sasarannya adalah :
1.    Tercapainya peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan indikator meningkatnya Kompetensi pegawai;
2.    Terpenuhinya kebutuhan jumlah pegawai yang proporsional, dengan indikatoro terpenuhinya formasi pegawai
3.    Berkembang dan mantapnya kinerja Organisasi, sasarannya adalah terpenuhinya tuntutan kebutuhan kelembagaan, dengan indikator terpenuhinya kebutuhan kelembagaan pada setiap unit Kerja.
            Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan misi ke empat , yaitu“Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kepada Daerah/Negara “. Adalah :
1.    Terwujudnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat wajib pajak, dengan indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,
2.    Terwujudnya pembinaan dan penertiban pajak kendaraan bermotor se Sulawesi Selatan, dengan indikator semakin menurunnya tingkat pelanggaran dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor,
            Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan misi ke lima, yaitu “Meningkatkan koordinasi secara sinergi dibidang Pendapatan daerah dan pengendalian operasional ” adalah meningkatkan fungsi Dinas Pendapatan Daerah sebagai koordinator di Bidang Pendapatan Daerah ;
Sasarannya adalah :
1.    Terwujudnya sistem dan prosedur pemungutan Pendapatan Daerah, dengan indikator tertib administrasi pemungutan Pendapatan daerah;
2.    Terwujudnya sistem dan prosedur penerimaan Dana Perimbangan Keuangan, dengan indikator tertib administrasi penerimaan Dana Perimbangan Keuangan.
Landasan Hukum
Landasan hukum berdirinya Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan  sebagai berikut :
1.    PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2.    PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG RENCANA STRATEGIS PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2003-2008
3.    KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD ) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
4.    KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 195 TAHUN 2001 TENTANG TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN SUB BAGIAN DAN SEKSI PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
5.    KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 1909/VI/2007 TENTANG PENUNJUKAN DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN SEBAGAI SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DIBIDANG PENDAPATAN.
B.  Produk/ Jasa
            Untuk dapat mencapai Visi dan Misi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dengan mempartimbangkan pengaruh Iingkungan internal dan eksternal, serta asumsi dan faktor-faktor kunci keberhasilan, ditetapkan pregram dan kegiatan strategis Tahun 2008-2013 sebagai berikut :
Program Strategis
a.      Program pelayanan Administrasi Perkantoran
b.      Program Poningkatan Sarana dan Prasarana
c.      Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
d.      Program Peningkatan dan Pengambangan Pengalolaan Keuangan Daerah
e.      Program Peningkatan Pendapatan Daerah dan Penegakan Perda di Bidang Pendapatan.
            Program strategis dijabarkan lebih Ianjut dalam bentuk kegiatan-kegiatan Strategis yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dengan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada secara optimal dan mendapatkan hasil yang maksimal untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
Kegiatan Strategis
1.        PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
a.    Administrasi Pangelolaan Pendapatan Daerah
b.    Penyampaian surat pemberitahuan tunggakan PKB
c.    Penyarasian Data Obyek Pajak Daerah
d.    Penigkatan Operasional dan Pelayanan UPTD/Samsat
2.        PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA
a.    Pengadaan barang dan jasa kebutuhan Kantor Dipenda Prov. Sulsel.
b.    Inventarisasi Barang dan Penyusunan Neraca Dinas Pendapatan Daerah
c.    Perbaikan/Pemeliharaan Kantor Dipenda Prov. SuISel.
d.    Perbaikan/Pemeliharaan Kantor UPTD/Samsat.
3.        PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR
a.    Workshop Strategi Peningkatan Retribusi Daerah daiam upaya mendukung Pembangunan Daerah di Sulawesi Selatan
b.    Sistem Komputerisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pemanfaatan IT / On Line Sistem
c.    Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan dalam rangka poningkatan Pendapatan Daerah
d.    Peningkatan Pengololaan Keuangan dan Pelayanan Kantor Samsat.
4.        PROGRAM PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
a.    Penyusunan dan Pombahasan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pendapatan
b.    Monitoring dan pengelolaan Retribusi Daerah, PLL dan benda-benda berharga
c.    Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah, PLL dan benda-benda berharga.
d.    Penyusunan/Pembahasan Anggaran Pokok, Perhitungan, dan Perubahan APBD
e.    Rekonsiliasi penerimaan Pendapatan Daerah
f.      Penyusunan Tarif PKB dam BBN-KB
5.        PROGRAM PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DAN PENEGAKAN PERDA DIBIDANG PENDAPATAN
a.    Penyuluhan dan Sosialisasi masyarakat wajib pajak pada UPTD/Samsat
b.    Pembinaan dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor UPTD/Samsat
c.    Penyusunan Program Kerja, Laporan Tahunan Dinas dan LAKIP Dipenda Prv. Sul-Sel
d.    Pengawasan dan Pengendalian serta Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan
e.    Pemeriksaan Pengelolaan Pajak Daerah pada UPTD/Samsat dan Pembantu Samsat
f.      Intensifikasi Penerimaan Dana Bagi Hasil
g.    Peningkatan Operasional Pemungutan Dana Bagi Hasil Pajak
h.    Pengembangan dan Peningkatan Pengelolaan Sumber-sumber Pendapatan daerah.
C.  Prosedur Dan Mekanisme Kerja
Wilayah Kerja
Mengingat luasnya pengelolaan pajak propinsi sulawesi selatan,
Maka dalam rangka efisinsi dan efektitas pelaksanan tugas pokok dan, berdasarkan peraturan gubernur Sulawesi selatan no.16 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis dinas(UPTD) pada dinas pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan maka secara bertahap dilakukan  pembentukan/ pengembagan unit pelaksanan teknis dinas (UPTD) yakni:
1.        PTD wilayah I Makassar, meliputi kota Makassar.
2.        UPTD wilayah II pare-pare, meliputi kota pare-pare dan kabupaten barru
3.        UPTD wilayah III palopo, meliputi kota palopo dan kabupaten luwu
4.        UPTD wilayah IV bone, meliputi kabupaten bone dan kabupaten sinjai
5.        UPTD wilayah V wajo, meliputi kabupaten wajo
6.        UPTD wilayah VI bantaeng, meliputi kabupaten bantaeng dan kabupaten jeneponto
7.        UPTD wilayah VII gowa, meliputi kabupaten gowa dan kabupaten takalar
8.        UPTD wilayah VIII pinrang, meliputi kabupaten pinrang
9.        UPTD wilayah IX maros, meliputi kabupaten maros
10.    UPTD wilayah X pangkep, meliputi kabupaten pangkep
11.    UPTD wilayah XI sidrap, meliputi kabupaten sidrap dan kabupaten  enrekang
12.    UPTD wilayah XII tator, meliputi kabupaten tana toraja
13.    UPTD wilayah XIII Luwu timur, meliputi kabupaten luwu timur dan kabupaten luwu utara
14.    UPTD wilayah XIV soppeng meliputi kabupaten soppeng
15.    UPTD wilayah XV bulukumba, meliputi kabupaten bulukumba dan kabupaten selayar.
Personalia
Untuk mewujudkan visi dan misi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dinas pendapatan daerah provinsi Sulawesi selatan saat ini didukung oleh 309(tiga ratus Sembilan) orang pegawai. Dari jumlah tersebut, 82 orang menduduki jabatan struktural yang terdiri atas 1 orang eselon II, 20 orang eselon III, dan 60 eselon IV. Serta 217 orang staf.
Kondisi Prasarana
Guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengelola utama pendapatan daerah, dinas pendapatan daerah provinsi Sulawesi selatan memilki satu unit gedung induk. Secara umum,  masih diperlukan pembenahan agar kondisinya lebih memadai. Terutama untuk mengantisipasi tuntutan pelayanan dari masyarakat yang terus meningkat. Begitu pula seiring dengan kebijakan pemekaran samsat yang bertujuan mendekatkan  jarak pelayanan kepada masyarakat, maka prasarana yang digunakan untuk menyelenggarakan administrasi pajak daerah, perlu terus ditingkatkan, baik jumlah maupun kualitasnya.
Kondisi Sarana
Secara umum, kondisi sarana yang ada untuk mendukung kelancaran proses administrasi, masih perlu terus ditingkatkan. Baik kualitas maupun kuantitas, terutama dalam menjawab tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih prima. 
D.  Struktur Organisasi dan Uraian  Kerja

Struktur Organisasi

            Dinas Pendapatan Daeran sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintan Previnsi Sulawesi Selatan, dimana dasar pembentukannya diatur dalam Peraturan Pemerintan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Previnsi Sulawesi Selatan yang terdiri darl :
a.    Kepala Dlnas
b.    Sekertariat
c.    Bagian Sekertariat, yang terdiri atas :
1.    Bagian Umum dan Kepegawaian
2.    Bagian Program
3.    Bagian Keuangan
d.    Kabid terdiri dari 4 Kabid yaitu ;
2.    Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah
3.    Kepala Bidang Pajak Daerah
4.    Kepala Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan Daerah Lainnya
5.    Kepala Bidang Pengendalian Dan Pembinaan
e.    Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah terrdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.    Seksi Perencanaan
2.    Seksi Evaluasi dan Pelaporan
3.    Seksi hukum dan peraturan perundang-undangan
f.      Bidang  Pajak Daerah terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.    Seksi Pajak
2.    Seksi Pendapatan dan Pelaporan
3.    Seksi Pengelolaan data dan elektronik
g.    Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan Daerah Lainnya terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.    Seksi Retribusi Daerah
2.    Seksi Pendapatan Asli Daerah Lainnya
3.    Seksi Dana Bagi  Hasil Pendapatan
h.    Bidang Pengendalian Dan Pembinaan terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.    Seksi Seksi Pengawasan Keuangan Material dan Personil
2.    Seksi Pembinaan Teknis Admin Pengelolan Pendapatan Daerah
3.    Seksi Penertiban Dan Penegakan Hukum
i.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
























Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan

            Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan, Dinas Pendapatan Daerah ditunjang dangan personil sebagai sumber daya manusia saat ini berjumlah 323 orang, yang terdiri dari PNS 252 orang dan tenaga kontrak 69 orang yang tersabar pada Kantor Pusat dan 15 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) serta ditambah 8 Kantor Pembantu Samsat.
Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Kerja  adalah sebagai berikut :

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembantukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawasi Selatan, kedudukan Dinas Pendapatan Daerah adalah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oIeh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan  melalui Sekretaris Daerah.
Dalam hubungan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang pendapatan daerah sesuai peraturan perundang—undangan yang berlaku, dengan fungsi-fungsinya yaitu :
1.    Menyusun kebijaksanaan teknis di bidang Pendapatan.
2.    Melaksanakan pelayanan umum Iintas Kabupaten/Kota di bidang pendapatan.
3.    Melaksanakan pembinaan teknis di bidang pendapatan.
4.    Melaksanakan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
5.    Pangelolaan urusan Tata Usaha Dinas.
Untuk malaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana disebutkan di atas, maka Dinas Pendapatan Daerah mempunyai kewenangan sebagai barikut :
1.    Perencanaan dan pangendalian pembangunan regional secara makro di bidang Pendapatan,
2.    Pelatihan di bidang Pendapatan,
3.    Alokasi sumber daya potensiai,
4.    Penelitian yang mencakup wiiayah provinsi di bidang pendapatan,
5.    Penyusunan kabijakan taknis serta program kerja,
6.    Penyelenggaraan pemungutan dan pemasukan Pendapatan Daerah,
7.    Pelaksanaan kegiatan dan keserasian yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan Daerah,
8.    Pelaksanaan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang—Undangan.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN KKLP

A.  Jenis dan Bentuk Kegiatan Magang
Selama melaksanakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus)  pengetahuan yang penulis peroleh dari STIE Nobel Indonesia Makassar  tidak jauh beda dengan pengetahuan yang telah diperoleh  di perusahaan namun itu semua dapat menambah pengalaman. Sehingga perbedaan serta gabungan antara teori dan praktek di lapangan kerja dapat diketahui dengan jelas dan baik, sehingga tidak ditemukan hal- hal yang dapat menjadi penghalang selama melaksanakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus). Walaupun ada semua akan teratasi dengan baik berkat bantuan dan dukungan orang- orang setempat.
Pada dasarnya pelaksanaan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus)  tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya pengetahuan yang mendasar baik secara teori maupun praktek. Oleh karena itu bentuk kegiatan yang kami dapatkan di lapangan sangat bermanfaat bagi penulis karna selain kami diajar membut lapora tentang keuanga daerah, komputer,  penulis juga di ajar bersikap baik dan sopan pada Pimpinan dan Staff  Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan, terhadap penulis sangat responsif serta mendapatkan motivasi dalam melaksanakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus).
Bimbingan dan perhatian yang diberikan dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang baik, sehingga penulis mendapatkan ilmu pengetahuan serta pengalaman yang berarti selama melaksanakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus)  Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan.

B.  Permasalahan dan Solusi
Adapun permasalahan prinsip yang di miliki oleh seluruh daerah otonom, pada umumnya hadir seragam. Khususnya provinsi Sulawesi selatan cq. Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi selatan, beberapa hal yang menjadi permasalahn sekaligus sebagai hambatan dalam mengelola pendapatan daerah dipengaruhi oleh beberapa hal:
1.        Hilangnya beberapa jenis sumber pendapatan yang selama ini di terimah oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, baik yang dikelolah langsung, maupun yang di terimah dari pemerintah pusat sebagai dana hasil pajak sebagai akibat akibat pemberlakuaan Undang-Undang R.I Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.        Masih terbatasnya pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem dan mekanisme pengelolaan pendapatan daerah
3.        Masih terbatasnya saran dan prasarana pelayana memungutan pendapatan daerah
4.        Belum optimalnya pengelolaan aset milik daerah yang dapat memberi kontribus dalam Pendapatan Asli Daerah
5.        Kontribusi BUMN khusnya Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan terhadap pemerintah daerah yang masi rendah
6.        Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan daerah dalam hal kuantitas dan kualitasnya
7.        Belum optimalnya sistem pengelolaan data base obyek dan subyek pendapatan daerah
Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut di atas, Pemerintah daerah menyelenggarakan program dan kegiatan strategi pada tahun 2011 yang di antaranya adalah :
1.    Menhyususn peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah No. 10 tahun 2010 tentang pajak daerah agar peraturan ini dapat berlaku efektif sejak tahun 2011, sehingga kehilangan beberapa sumber pendapatan dapat di tutupi dari adanya kenaikan penerimaan pajak daerah.
2.    Menyusun naska akademik dan rencana peraturan daerah di sektor retribusi daerah sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
3.    Pengembangan dan peningkatan sistem layanan unggulan, antara lain berupa penambahan layanan Drive Thru, Gerai Samsat Sayang, Samsat Keliling, Online Samsat, DLL.
BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
            Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun yang disesuaikan dengan program kerja tahunan dan pertanggungjawabannya dilakukakan dengan mengacu kepada Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah yang berlaku.
Dengan adanya Operasional Pengelolaan Sumber-sumber Pendapatan Daerah yang ditangani langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA)  Provinsi Sulawesi Selatan, maka dibentuklah cabang-cabang Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan Tingkat 1 Sul-Sel agar bisa memimpin dan mengkordinasi seluruh usaha dibidang Pungutan dan Pendapatan Asli Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan pungutan yang dilakukan secara terpadu maka Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan melalui kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Dibawah satu Atap (SAMSAT) yang diatur berdasarkan menteri HAMKAM dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah khususnya mengenai Pajak-pajak Kendaraan Bermotor.
B.  Saran
Bagi Perusahaan/Istansi :
a.      Sebaiknya pelayanan semakin ditingkatkan untuk menyelenggarakan Pungutan dan Pendapatan Asli Daerah.
b.      Melaksanakan Pengamanan Tekhnis atas pelaksaan tugas pokoknyan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur, Kepala , serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.      Penegakan hukum yang di perketat agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah, agar dapat membayar pajak tepat pada waktunya.

Bagi STIE Nobel Indonesia :
Sebaiknya Setiap tahunnya diadakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus).  untuk menambah pengetahuan para Mahasiswa dengan membandingkan antara teori yang didapatkan dibangku kuliah dengan kondisi/ suasana kerja lapang/ prktek yang sebenarnya.






Read More »