Rabu, 04 Juli 2012

0 Sistem Penganggaran Keuangan Daerah

Date: Rabu, 04 Juli 2012 09.25
Category:
Author: Unknown
Share:
Responds: 0 Comment

Sistem Penganggaran Keuangan Daerah

  BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Implementasi sejumlah perangkat perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah belum bisa dijadikan acuan utama dalam mewujudkan good public governance, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik, tetapi masih membutuhkan pengkajian yang lebih mendalam, khususnya menyangkut pengawasan, pemahaman mengenai sistem akuntansi keuangan daerah serta manajemen atau pengelolaan keuangan daerah dalam kaitannya dengan pelayanan publik. Dalam hal ini, unit satuan kerja dipandang memiliki peranan utama dalam operasional roda pemerintahan di daerah, karena unit satuan kerja merupakan pusat-pusat pertanggungjawaban pemerintah daerah dan relatif lebih banyak melaksanakan tugas operasional pemerintahan dan lebih banyak mengkonsumsi sumber daya, yang tentunya harus diperuntukkan dan dipertanggungjawabkan pada kepentingan publik.
Salah satu perubahan mendasar dalam manajemen keuangan daerah pasca reformasi keuangan daerah adalah perubahan sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah. Inti dari perubahan tersebut adalah tuntutan dilaksanakannya akuntansi dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten dan kota, bukan pembukuan seperti yang dilaksanakan selama ini (Halim, 2002: 5). Pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu ditunjang oleh pemahaman sistem akuntansi keuangan daerah yang baik agar penatasusahaan keuangan di daerah memiliki akurasi dan akuntabilitas yang tinggi. Selain, pemahaman atas akuntansi keuangan daerah juga merupakan salah satu dimensi penting yang tidak kalah penting dalam pengelolaan.

1.2  Ruang Lingkup

Ruang lingkup sistem penganggaran keuanag daerah adalah penerapan dalam sistem penganggaran keuangan daerah yang di nyataka dalam suatu keuangan dan satuan selain keuangan, umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa yang di nyataka dalam suatu keuangan dan satuan selain keuangan, umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.


1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan sistem penganggaran keuangan daerah ini adalah untuk memberikan penjelasan dan pengetahuan mengenai sistem penganggaran keuangan daerah kepada mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1                         Pengertian Sistem Penganggaran Keuangan Daerah

Sistem penganggaran keuangan daerah adalah catatan masalah, rencana masa depan, dan mekanisme pengolaan sumber daya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
pengawasan yang baik maka alokasi anggaran publik yang tercermin dalam anggaran pendapatan daerah (APBD) dapat diperuntukan untuk kepentingan publik. Suwardjono (2005:159) menegaskan bahwa akuntansi akan mempunyai peran yang nyata dalam kehidupan sosial ekonomi kalau informasi yang dihasilkan oleh akuntansi dapat mengendalikan perilaku pengambil kebijakan ekonomik untuk bertindak menuju ke suatu pencapaian tujuan sosial dan ekonomik negara. Salah satu tujuan ekonomik negara adalah alokasi sumber daya ekonomik secara efisien sehingga sumber daya ekonomik yang menguasai hajat hidup orang banyak dapat dinikmati masyarakat secara optimal. Hal senada dikemukakan Hay (1997:4) bahwa secara umum tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan bagi pemerintah adalah untuk:
1.      Menyajikan informasi keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomik, politik, dan sosial, serta menampilkan akuntabilitas dan stewardship;
2.      Menyajikan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kinerja manajer dan organisasi. Bila dicermati lebih jauh dalam pengelolaan keuangan daerah akuntansi menjadi salah satu kendala teknis bagi eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pandangan ini sejalan dengan pandangan Newkirk (1986: 23) yang menegaskan bahwa dari sekian banyak problem yang ada pada pemerintah daerah salah satunya adalah tentang akuntansi. Pernyataan ini menandakan bahwa pengelola anggaran daerah pada masing-masing unit satuan kerja perlu dicermati guna menyelesaikan problem akuntansi dan penyajian informasi yang memadai. Hal senada dikemukakan oleh Mardiasmo (2002:35) bahwa sistem
Pertanggungjawaban keuangan suatu institusi dapat berjalan dengan baik, bila terdapat mekanisme pengelolaan keuangan yang baik pula. Ini berarti pengelolaan keuangan daerah yang tercermin dalam APBD memiliki posisi strategis dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang akuntabel.
Menyatakan terbatasnya jumlah personel pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan akuntansi, sehingga mereka tidak peduli atau mungkin tidak mengerti permasalahan sesungguhnya. Peterson (1994: 55) yang menegaskan improving budgeting di negara berkembang sulit dilakukan karena terdapat sejumlah keterbatasan dan kuatnya proses politik dalam alokasi sumber daya. Demikian pula Newkirk (1986: 24) menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan sistem penganggaran keuangan daerah sangat tergantung pada komitmen dan keterlibatan pegawai pemerintah daerah. Pernyataan ini menandakan sistem penganggaran keuangan daerah sebagai alat kontrol perlu dipahami oleh personel atau pegawai unit satuan kerja pemerintah daerah yang berkomitmen, artinya keterlibatan pegawai yang memiliki pemahaman di bidang sistem akuntansi harus didukung oleh komitmen. Agar akuntansi dapat dijadikan salah satu alat dalam mengendalikan roda pemerintahan, akuntansi harus dipahami secara memadai oleh penyedia informasi keuangan. Sebagai alat kontrol dan alat untuk mencapai tujuan pemerintah, dari kacamata akuntansi, khususnya sistem penganggaran keuangan daerah, akuntansi harus dapat berperan dalam mengendalikan roda pemerintahan dalam bentuk pengelolaan keuangan daerah berdasarkan aturan yang berlaku Suwardjono (2005:159).
2.2  Fungsi Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58/2005

Berbagai fungsi  Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58/2005, tentang Keuangan Negara, yaitu:
  1. Fungsi Otorisasi: Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi Perencanaan; Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada   tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi Pengawasan;Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi; Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi; Anggaran daerah harus mengandung rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi Stabilisasi; Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.3  Prinsip-Prinsip Penysunan Anggaran

Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
a.    Kesatuan,
b.    Universalitas,
c.    Tahunan,
d.    Spesialitas,
e.    Akrual dan
f.     kas.
2.4  Pelaku Kunci Dalam Proses Perencanaann DanPenganggaran Daerah
1. Pihak Eksekutif :
a.    Kepala Daerah : Gubernur/Bupati/Walikota
b.    Sekretaris Daerah; sebagai Ketua Panitia Anggaran eksekutif, menyampaikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ke DPRD
c.    Tim Panitia Angaran Eksekutif  (Bapeda, Bagian Keuangan/BPKD, Bagian Adpem); menyusun RKPD, KUA, Draft APBD
d.    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Dinas Instansi; sebagai pengguna anggaran bertugas untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan berikut anggarannya.
e.    Badan Perencanaan daerah (BAPEDA, sebagai penanggungjawab proses perencanaan daerah dan sekaligus menyiapkan dan menyusun berbagai dokumen rencana
f.     Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bagian Keuangan; sebagai penanggungjawab proses penganggaran  
2. Pihak Legislatif (DPRD) :
a.    Panitia Anggaran DPRD (Pangar DPRD); terdiri dari beberapa anggota DPRD (15 – 21 Org) dari berbagai Komisi dan Fraksi di DPRD, Ketuanya ex officio Ketua DPRD; bertugas melakukan pembahasan KUA, Draft RASK/RKA-SKPD dan draft APBD
b.    Komisi; alat kelengkapan DPRD untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang Pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan dan investasi daerah, sebagai mitra kerja dinas/instansi berdasarkan  sektoral. Dalam proses penganggaran komisi melakukan pembahasan draft RKA SKPD dengan SKPD mitra kerjanya

3.    Pihak Pengawas (Auditor)
a.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); pengawas eksternal dan independen, bertugas mengaudit  thd pengelolaan keuangan baik di Pusat maupun Daerah, dari sisi laporan keuangan, kinerja dan lainnya
b.    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lembaga Pemerintah non Departemen bertanggungjawab kepada Presiden, auditor internal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku
c.    Badan Pengawas daerah (Bawasda); auditor internal di Kab/kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, melakukan pengawasan terhadap penyelenggraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan

4.    Pihak Masyarakat
a.       Warga berbasiskan wilayah/geografi; delegasi warga berdasarkan kewilayahan (Desa/Kecamatan)
b.      Kelompok kepentingan (interest group); Asosiasi Profesi, Ormas,
c.       Sektor Swasta; Dunia Usaha
d.      Kelompok Peduli Anggaran; kelompok masyarakat yang melakukan pendidikan anggaran

2.5  Dokumen-Dokumen Kelurahan
a.    Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
b.    Rencana Kerja Dinas/Instansi (Renja-SKPD)
c.    Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
d.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Instansi (RKA-SKPD/RASK)
e.    Draft RAPBD dan Penjabarannya
f.     APBD dan Penjabaran APBD
g.    Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK)
h.    Laporan Triwulanan/Semesteran
i.      Laporan Tahunan (LKPJ Bupati/Walikota)

2.6  Celah Keterlibatan Warga
1.      Partisipasi dalam Proses Penyusunan Anggaran
a.       Masyarakat (baik individu maupun lembaga) bisa memberikan masukan dan sekaligus kritisi terhadap draft dokumen KUA pada saat hearing di DPRD (Lisan atau Tulisan)
b.      Memberi masukan dan hadir selama proses pembahasan (Tulisan atau SMS)
c.       Membangun opini publik dengan menggunakan media (Koran atau Radio)

2.      Partisipasi dalam Proses Penetapan Anggaran
a.       Masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan Dinas/Instansi secara informal untuk konfirmasi tentang rencanan usulan kegiatan atau sekaligus memberikan masukan dan tambahan kegiatan berdasarkan rujukan kepada hasil Musrenbang apabila ada yang terlewat
b.      Bangun hubungan secara personal dengan pejabat di SKPD
c.       Pada saat pembahasan di Komisi DPRD, masyarakat bisa melakukan pengawalan dengan hadir di tempat pembahasan atau meminta hearing secara resmi ke DPRD
d.      Membangun opini publik dengan tulisan dan di publikasikan ke media (Radio/Koran)
e.       Melakukan diskusi dengan anggota Komisi DPRD secara informal
f.       DPRD melakukan hearing dengan masyarakat dan merupakan sosialisasi RAPBD
g.       Masyarakat bisa melakukan monitoring selama pembahasan, memberi masukan dan sekaligus membangun publik opini melalui media masa
h.      Kelompok kepentingan bisa melakukan  monitoring di pembahasan yang menjadi concern-nya
i.        Masyarakat di undang resmi oleh DPRD pada seluruh Rapat Paripurna. (masyarakat tidak bisa memberi masukan, hanya mendengarkan saja)
j.        Warga bisa membuat tulisan pada saat Paripurna dan disebarkan ke peserta dan undangan.
k.      Masyarakat bisa hadir pada tahapan pembahasan/penyelarasan dan masih bisa memberi masukan melaui surat atau SMS,
l.        Masyarakat bisa meminta hearing dengan Pangar DPRD
3.      Partisipasi dalam Pelaksanaan APBD
a.       Monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan (apakah sesuai dengan rencana)
b.      Lihat alokasi anggaran, apakah sesuai dengan budget yang telah direncanakan
c.       Berapa nilai riil kegiatan
d.      Apakah tender dilakukan secara transparan dan akuntabel
e.       Kalau terjadi dugaan penyimpangan bisa di blow-up dan dilaporkan kpeada institusi yang berwenang
4.      Partisipasi dalam Evaluasi dan Pengawasan
a.       Pada saat evaluasi tahunan, warga bisa memberi masukan ke DPRD, dengan mengkritisi dokumen lkpj Bupati dengan kondisi lapangan
b.      Kita bisa memberikan penilaian berdasarkan rencana dan target yang telah disepakati di dok KUA dengan dok LKPJ (komparasi)

2.7  Peraturan Perencanaan Dan Penganggaran daerah
a.       UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
b.      UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah
c.       UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara
d.      UU No.25/2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
e.       PP108/2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
f.       PP No.56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
g.       PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
h.      Kepmendagri No.29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta tatcara Penyusunan APBD, Pelaksanaan tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD
i.        SEB No.259/M.PPN/I/2005 tentang Petunjuk Teknis Musrenbang
j.        SE Mendagri No.903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2006 dan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2005
k.      PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pengganti PP 105/2000)

Catatan:
Peraturan Daerah No. 53  tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik
Peraturan Bupati Kebumen No. 29 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik





BAB III
PENUTUP
3.1                         Kesimpulan
Dalam sistem penganggara keuangan daerah telah di catatan masalah, rencana masa depan, dan mekanisme pengolaan sumber daya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pernyataan ini menandakan bahwa pengelola anggaran daerah pada masing-masing unit satuan kerja perlu dicermati guna menyelesaikan problem akuntansi dan penyajian informasi yang memadai.

3.2                         Saran
1.      Untuk meningkatkan intensitas pengawasan eksternal terhadap pengelolaan anggaran keuangan daerah, pihak legislatif perlu meningkatkan pemahaman bagi anggota dewan secara berkelanjutan di bidang pengawasan.
2.      Untuk meningkatkan pemahaman personel di bidang pengelolaan anggaran keuangan daerah. Perlu lebih diintensifkan pelatihan di bidang manajemen keuangan dan akuntansi keuangan daerah secara berkelanjutan dan untuk mempermudah proses penyajian pelaporan anggaran keuangan daerah.  dalam jangka pendek disarankan menggunakan tenaga ahli atau konsultan di bidang akuntansi dan manajemen keuangan daerah.
3.      perlu pembinaan moral dan merubah maindset personel setiap unit satuan kerja pemerintah daerah secara berkelanjutan.






Artikel Terkait :