BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah
satu tujuan yang ingin dicapai oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi NOBEL Indonesia
adalah meningkatkan produktivitas dan kualitas luarannya, khususnya berkaitan
dengan kebutuhan dan dunia usaha dengan diadakannya Kulia Kerja Lapang Plus
(KKL Plus) sebagai salah satu bentuk pengimplementasian teori dan pengetahuan
yang didapatkan dibangkuh kuliah, diharapkan mampu mencapai tujuan tersebut.
Berbekal
teori dan ilmu pengetahuann yang diperoleh selama perkuliahan, mahasiswa yang
mengikuti Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus) dapat mempraktekkan sekaligus
diberi kesempatan untuk dapat melihat, beradaptasi dan terlibat langsung pada
istansi tersebut, serta dapat menerapkan pengetahuan teori yang telah
didapatkan dibangku kulia dan diharapkan
Mahasiswa maupun instansi yang terkait memperoleh manfaat bagi kedua belah
pihak.
Dinas
Pendapatan Daerah adalah merupakan salah satu dinas yang bertugas untuk
meningkatkan menerimaan,baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Namun di
sisi lain, pemerintah daerah juga sedang giat-giatnya berupaya untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak daerah dan
retribusi daerah.
Dinas
Pendapatan Daerah sebagai Satuan Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan yang diberikan kewenangan mengamban tugas di bidang
Pendapatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah mempunyai hak mengelola
Pendapatan Daerah, antara Iain memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya
Lainnya yang barada di Daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah
guna pambiayaan kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk menyelanggarakan
prinsip-prinsip penyalenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan suatu sistem
Perencanaan yang sistematis, terencana dan terukur.
Penyusunan perencanaan
tersebut juga tidak terlapas dari wujud pertanggungjawaban publik untuk
menciptakan Pemerintahan yang akuntabel.
Sistem perencanaan yang
sistematis, terencana dan terukur tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek
baik internal maupun eksternal organisasi. Dengan memperhitungkan kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman yang diperkirakan akan timbul maka akan
diperoleh suatu hasil yang dapat diketahui hasilnya secara jelas dan terukur
dalam jangka waktu yang ditentukan. Untuk itulah diperlukan suatu perencanaan
strategis yang dapat dijadikan pedoman perencanaan organisasi dalam kurun waktu
tertentu.
B. Tujuan
Tujuan
Diadakan Kuliah Kerja Lapang Plus (KKLP) Plus yaitu:
1.
Untuk
menerapkan sistem
dan prosedur Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
2.
Memperkenalkan
dunia kerja yang sesungguhnya kepada Mahasiswa sebagai calon Sumber Daya
Manusia (SDM) di masa datang.
3.
Memberi
pengalaman kerja kepada Mahasiswa.
C. Manfaat
1.
Meningkatkan
kemampuan analisis Mahasiswa terhadap permasalahan di lapangan kaitanya dengan
teori yang telah didapatkan dibangku kuliah.
2.
Menambah
pengetahuan dan pengalaman dilapangan dan mengadakan perba ndingan,
dimana data-data yang ada dianalisa berdasarkan teori-teori yang telah
diperoleh.
3.
Mengetahui
sejauh mana penerapan Sistem Informasi Akuntansi yang diterapkan oleh
perusahaan tersebut.
4.
Diharapkan
dapat memberikan manfaat bagi pengenbangan ilmu keuangan daerah.
5.
Untuk
memberikan masukan bagi organisasi Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provins
Sulawesi Selatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan yang dlberi tugas dalam pengelolaan pendapatan, baik Pendapatan Asli
Daerah maupun sumber lainnyaDari laporan ini dapat menjadi referensi bagi
peneliti, selanjut di bidang ilmu keuangan daerah.
D. Tempat
Dan Waktu Pelaksanaan
Kuliah Kerja
Lapang Plus (KKL Plus) ini telah dilaksanakan kurang lebih selama dua bulan
pada objek yang telah ditentukan oleh pihak kampus STIE NOBEL Indonesia, maupun pembimbing dari Dinas Pendapatan
Daerah (DISPENDA) Provinsi
Sul-Sel.
Dengan adanya KKL Plus ini, maka manfaat dan penerapan pengetahuan
maupun pengembangannya. Dengan demikian diharapkan dapat terjalin hubungan
antara konsep akademi dunia teknologi informasi akuntansi dengan kerja
mahasiswa dalam dunia kerja.
Penelitian mencoba merampungkan penelitian dalam jangka waktu 2 bulan
terhitung mulai dari tanggal 09Juli s/d 14 September 2012.
BAB II
GAMBARAN UMUM INSTANSI
A. Profil
Instansi
Pada
awalnya sekitar tahun 1972 kebawah dinas pendapatan daerah merupakan salah satu
bagian pada Biro keuangan setwilda Provinsi Sulawesi selatan dengan nama Bagian
Penghasilan Daerah.
Dalam
perkembangan selanjutnya dengan luasnya Daerah kerja urusan-urusan yang
menyangkut Pendapatan daaerah baik meliputi Pendapatan Asli daerah sendiri
(Pajak, Retribusi dan Pendapatan-pendapatan Daerah lainnya yang sah maupun
Pendapatan Negara yang diserahkan ke daerah Provinsi) dan setiap SKPD
mendapatkan tugas khusus dari Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bagian Pendapatan daerah pada Biro Keuangan menjadi urusan tersendiri dan
merupakan Dinas Otonomi yang ditetapkanberdasarkan Surat keputusan Gubernur/ Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan Nonor : 130/lV/1973 tanggal 17 April 1973 tentang
pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan
semakin meningkatnya Upaya pembangunan Daerah yang merupakan salah satu Tugas
Pokok Pemerintah Daerah sebgai perwujudan dari kegiatannya menuju kearah
Otonomi yang dinamis.nyata dan bertanggung jawab perlu dilakukan penyerasiannya
Usaha Pemupukan Dana guna membiaya Pembangunana Daerah, sehingga dengan
demikian dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil dan hasil guna Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi Dati 1 Sulawesi Selatan sebagai aparat pemupuk
Pendapatar daerah Provinsi Dati 1 Sulawesi Selatan perlu ditingkat kembangkan
pengelolaannya baik pelayanan kepada masyarakat maupun peningkatan Pendapatan
Daerah sehingga untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud ditetapkanlah
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diatur berdasarkan peraturan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan.
Dalam Peraturan Daerah dimaksud ditetapkanlah
kedudukan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah sebagai berikut:
1.
Kedudukan
Dinas adalah Unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah dan Dinas pimpin oleh seorang Kepada Dinas yang
berada sepenuhnya dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
2.
Dinas
melaksanakan Tugas Pokok sebagai berikut ;
a.
Memimpin
dan mengkoordinir seluruh usaha dibidang pungutan dan pendapatan daerah
berdasarkan ketentuan baik yang digariskan oleh pemerintah daerah pusat maupun
yang di gariskan oleh pemerintah daerah.
b.
Mengadakan
penelitian dan mengevaluir tata cara pengutan pajak,retribusi dan
pengutan-pengutan lainnya yang telah ada baik pengutan-pengutan yang diadakan
oleh pemerintah daerah sepanjang itu menjadi hak dan wewenangnya.maupun
pungutan-pungutan dari pemerintah pusat yang telah di serahkan kepala
daerah,guna menciptakan dan mencari system yang lebih berdaya guna dan berhasil
guna.
c.
Melaksanakan
segala usaha dan kegiatan pungutan, pengumpulan dan kemasukan pendapatan daerah
kedalam kas daerah secara maksimal, baik terhadap sumber pendapatan daerah yang
ada maupun dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru
berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokoknya. Dinas berfungsi sebagai berikut:
a.
Perencanaan
yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan, mengolah, menelaah penyusunan perumusan
kebijakansanaan teknis serta program kerja.
b.
Pelaksanaan
yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyenggarakan pemungutan dan
pemasukan pendapatan daerah.
c.
Sekertariat
yang meliputi segala usaha dan kegiatan di bidang Sekertariat, Kepegawaian, Program
dan Keuangan.
d.
Koordinasi
yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan kesatuan dan keserasian
gerak yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan daerah.
e.
Pengawasan
yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan teknis
atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai kebijaksaan yang ditetapkan oleh
Gubernur kepala daerah serta peraturan perundangan-undangan sesuai pph. 41 yang
berlaku.
4.
Susunan
Organisasi terdiri dari:
a.
Unsur
Pimpinan yaitu Kepala Dinas
b.
Unsur
Pembantu Pimpinan yaitu Sekertaiat
c.
Unsur
Pelaksana yaitu kelomok jabatan fungsional
5.
Bagian Sekertaiat
terdiri dari 3 Sub Bagian yaitu ;
a.
Bagian
Umum dan Kepegawaian
b.
Bagian
Program
c.
Bagian
Keuangan
6.
Kabid
terdiri dari 4 Kabid yaitu ;
1. Kepala
Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah
2. Kepala
Bidang Pajak Daerah
3. Kepala
Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan Daerah Lainnya
4. Kepala
Bidang Pengendalian Dan Pembinaan
7.
Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah terrdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.
Seksi
Perencanaan
2.
Seksi
Evaluasi dan Pelaporan
3.
Seksi hukum
dan peraturan perundang-undangan
8.
Bidang Pajak Daerah
terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.
Seksi
Pajak
2.
Seksi
Pendapatan dan Pelaporan
3.
Seksi Pengelolaan
data dan elektronik
9.
Bidang
Retribusi Daerah Dan
Pendapatan Daerah Lainnya terdiri
dari 3 Seksi yaitu ;
1.
Seksi
Retribusi Daerah
2.
Seksi Pendapatan
Asli Daerah Lainnya
3.
Seksi Dana
Bagi Hasil Pendapatan
10. Bidang
Pengendalian Dan
Pembinaan terdiri dari 3 Seksi
yaitu ;
1.
Seksi Seksi
Pengawasan Keuangan Material dan Personil
2.
Seksi
Pembinaan Teknis Admin Pengelolan Pendapatan Daerah
3.
Seksi Penertiban Dan Penegakan Hukum
Untuk mendukung Pelaksanaan Tugas-tugas
Operasional Pengelolaan Sumber-sumber Pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi
yang ditangani langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah, Maka dibentuklah Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beresamaan pembentukan Kantor
Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas dan dilakukan secara
bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan dana yang tersedia dengan
tahapan pembentukannya dan dibentuk 15 Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Dinas dan 8 Kantor Samsat Pembantu Dinas
masing-masing sebagai berikut ;
1.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah I Makassar
2.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II Pare-pare
3.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah III Palopo
4.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah IV Bone
5.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah V Wajo
6.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VI Bantaeng
7.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VII Gowa
8.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VIII Pinrang
9.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah IX Maros
10. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah X Pangkep
11. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah XI
Sidrap
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah
XII Tator
13. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah
XIII Luwu Timur
14. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah XIV
Soppeng
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah XV
Bulukumba
Sedangkan terdapat Kantor Samsat Pembantuh
adalah sebagai berikut:
1.
Kantor
Samsat pembantu Barru
2.
Kantor
Samsat pembantu Belopa
3.
Kantor
Samsat pembantu Sinjai
4.
Kantor
Samsat pembantu Jeneponto
5.
Kantor
Samsat pembantu Takalar
6.
Kantor
Samsat pembantu Enrekang
7.
Kantor
Samsat pembantu Masamba
8.
Kantor
Samsat pembantu Selayar
Dalam Rangka Pelaksanaan Pungutan PKB/BBN-KB
dan SWDKLLJ yang terkait dengan STNK dilakukan secara terpadu melalui Kantor
Bersama Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (SAMSAT) yang diatur
berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri HANKAM/PANGAB, Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 1976 Nomor Pol. Kep. /13/XII/1976. No.
Kep. 1693/MK/1976 daan Nomor 311 Tahun 1976 tentang Peningkatan kerja sama
antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala daerah Kepolisian dan Aparat
Departemen Keuangan dalam rangka Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat serta
Peningkatan Pendapatan Pelayanan kepada masyarakat serta Peningkatan Pendapatan
Daerah khusus mengenai Pajak-pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Pelaksanaan
Samsat dalam Penerbitan STNK yang terkait dengan Pembayaran PKB dan BBNKB serta
SWDKLLJ dimulai pada tanggal 16 Oktober 1978 yang semula dilaksanakan terpusat
di Makassar yang kemudian dilakukan Pembentukan Kantor Bersama Samsat di Daerah
– daerah Tingkat II yang kini telah berjumlah 15 (lima belas) buah untuk
melayani masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor yang tersebar di 23 (dua puluh tiga)
Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya serta terdapat Kantor Samsat Pembantu
yang kini berjumlah 8 (delapan) se Sulawesi Selatan.
Dengan perkembangan teknologi yang ada pada
saat ini, maka peningkatan pelayanan sistem informasi berbasis teknologi
telematika telah di manfaatkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi
Sulawesi Selatan demi kelancaran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Adapun
bentuk pelayanan yang telah di terapkan sebagai berikut :
1. Layanan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000
a.
Layanan Sistem Informasi Manajemen Kendaraan Bermotor
merupakan fasilitas layanan informasi berbasis teknologi telematika yang dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan layanan publik dalam mengakses identitas
Kendaraan Bermotor dan untuk mewujudkan PIKNAS (Pusat Informasi Kriminal
Nasional) yang dapat diintegrasikan dengan database master Kantor Bersama
SAMSAT ;
b.
Sistem Pengelolaan File Elektronik merupakan subsistem
Sistem Informasi Manajemen Kendaraan Bermotor ;
c.
Sistem Pengelolaan File Elektronik meliputi
pengelolaan semua data dan informasi menyangkut identifikasi registrasi
kendaraan bermotor yang dapat dipergunakan untuk back-up data dan pencocokan
dokumen fisik dalam pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, penelitian ulang
dan mutasi.
2. Kantor Bersama Samsat Standar Manajemen Mutu ISO 9001-2000 s/d Desember
2009
a.
SAMSAT WIL MAKASSAR
b.
SAMSAT WIL GOWA
c.
SAMSAT WIL PARE-PARE
3. Sistem Dan Prosedur Layanan Gerai Samsat Sayang
a. Layanan
Gerai Samsat Sayang dilaksanakan untuk pengesahan STNK setiap tahun, pemilik
kendaraan harus datang sendiri dengan membawa persyaratan KTP asli, BPKB asli
dan STNK asli ;
b. Layanan
Gerai Samsat Sayang tidak melayani kendaraan blokir ;
c. Petugas
layanan pada Layanan Samsat Corner disediakan oleh masing-masing instansi
terkait sesuai dengan kebutuhan ;
d. Layanan
Gerai Samsat Sayang menggunakan database master Kantor Bersama SAMSAT, dan
melakukan rekonsiliasi terhadap semua data selambat-lambatnya 1 (satu) hari
berikutnya
4.
Samsat
Keliling
5.
Samsat Drive Thru
Dalam perkembangan lebih lanjut setelah
berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang terkait dengan penghentian beberapa Jenis Pungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhitung mulai tanggal 23 Mei
1998, Praktis Perangkat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat lagi melakukan kegiatannya
sehingga dilakukan reorganisasi dan refungsionalisasi Organisasi Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) sesuai kebutuhan dinas pendapatan daerah dan memfokuskan
pada upaya optimalisasi pengelolaan penerimaan PKB dan BBN-KB yang telah ada
memulai kantor bersama Samsat.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
1. Pajak Daerah
Jenis penerima pajak
a.
Pajak
pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan Air Permukaan (AP)
b.
Pajak
Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA)
c.
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
d.
Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
2. Retribusi Daerah
Jenis Penerimaan Retribusi
a.
Retribusi
izin Trayek
b.
Retribusi
penggantian biaya cetak
c.
Retribusi
pelayanan jasa kesekretariatan
d.
Retribusi
penimbangan kendaraan bermotor
e.
Retribusipelayanan
kesehatan
f.
Retribusi
penjualan produksi usaha daerah
g.
Retribusipenyelenggaraan
perizinan
h.
Retribusi
pemakaian kekayaan daerah
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan
Jenis penerima
a.
Perusahaan
Daerah Sulawesi Selatan
b.
Perusahaan
Daerah Perdagangan umum
c.
Perusahaan
Daerah Agrobisnis
d.
Perusahaan
Daerah Pariwisata.
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
Jenis penerimaan
a.
Hasil penjualan
asset milik Daerah yang tidak terpisahkan
b.
Jasa
giro pada kas daerah
c.
Tuntutan
ganti kerugian daerah
d.
Pendapatan
denda keterlambatan pekerjaan
e.
Pendapatan
dari pengembalian
f.
Sumbangan
pihak ke tiga
g.
Lain-lain
penerimaan yang sah
h.
Pendapatan
dari penyelenggaraan pendidikan.
Pendapatan Asli Daerah
yang terealisasi pada tahun kemarin (2011)
a.
Pendapatan Asli Daerah Rp 1,844,266,060,257.84
b.
Pajak Daerah Rp 1,729,075,998,236.50
c.
Pajak Kendaraan Bermotor Rp 527,241,784,976.00
d.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp
827,102,337,101.00
Sedangkan jenis pajak dan retribusi lainnya
masih dalam proses penyusunan Rencana Peraturan Daerahnya.
Adapun nama-nama pejabat yang telah memangkku
jabatan Kepala Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan periode Tahun 1965 sampai dengan Tahun 1999/ Sekarang
adalah masing – masing sebagai berikut ;
1.
Drs.
H.A. PALALOI (
1965 – 1968 )
2. Drs. H. MEKKA HAYADE (1968 - 1980
)
3. MANSYUR SULTHAN, BA ( 1980 – 1984 )
4. Drs. H. ADBOEL AZIZ MUSA (1984 – 1987 )
5. Drs. H. HAKAMUDDIN DJAMAL ( 1987
– 1990 )
6. Drs. H.M. AKIB PATTA (1990 –
1994 )
7. Drs. H.B. AMIRUDDIN MAULA, SH.,MSi ( 1994 – 1999 )
8. Drs. A. YAKSAN HAMZAH, MS (
1999 – 2009 )
9. Drs. H. ARIFUDDIN DAHLAN, MM (
2009 – 2012)
10. Drs. H. AZIKIN SOLTHAN, M.si. (2012 - Sekarang)
Visi dan Misi
a. Visi
Visi Dinas Pendapatan Daerah pada dasarnya
tidak terlepas dan Visi Sulawesi Selatan dan Visi Pemerintah Proivinsi Sulawesi
Selatan yaitu “Sulawesi Selatan menjadi Wilayah Terkemuka di Indonesia
melalui pendekatan kemandirian Iokal yang bernafaskan keagamaan “
Selain itu juga harus selaras dan mendukung
Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Selatan 2008 — 2013, yaitu“Sulawesi Selatan
sebagai Provinsi sepuluh terbaik dalam pemenuhan Hak Dasar “
Penetapan Visi Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan di samping harus berlandaskan pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, juga harus merujuk pada tugas Pokok Dinas ,
yaitu ” Merumuskan Kebijakan Operasional dan melaksanakan sebagian kewenangan
Desentralisasi Provinsi dan kewenangan Iain yang dilimpahkan oleh Gubernur”.
Untuk kurun waktu 2008— 2013 Dinas Pendapatan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan hendaknya mampu mendukung pelaksanaan
akselerasi Pembangunan Daerah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dan atas
dasar hasil evaluasi pencapaian sasaran dan kinerja Renstra 2003-2007 untuk
kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan menetapkan Visi sebagai berikut :
Visi Dispenda Previnsi Sulawesi Selatan 2008
— 2013
“ Terkemuka
dalam pengelolaan pendapatan daerah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat “
b. Misi
Untuk mewujudkan Visi sebagaimana tersebut di
atas, maka ditetapkan Misi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai berikut :
1.
Meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah
sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan
pengelolaan pendapatan
3.
Meningkatkan kinerja Sumber Daya Aparatur dan
Organisasi
4.
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kepada Daerah/Negara
5.
Meningkatkan koordinasi dan pengandalian
operasional
Misi kesatu : ” Meningkatkan
Penerimaan Pendapatan Daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan “
Misi ini merupakan misi utama, terutama dalam
mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang sangat baik dan telah dicapai
selama ini, Upaya meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
manggali sumber-sumber Pendapatan lainnya melalui upaya intensifikasi maupun
akstensifikasi diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan meningkatnya kebutuhan
pembiayaan penyalenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan tuntutan
kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam memenuhi
kewajibannya.
Misi
kedua : ” Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan pengelolaan pendapatan “
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat merupakan salah
satu bagian dari misi utama penyelenggaraan Otonomi Daerah atau dengan kata
lain masyarakat harus ditempatkan sebagai subyek yang narus mendapat pelayanan
yang sebaik-baiknya apalagi posisi para pembayar pajak merupakan faktor utama
keberhasilan penerimaan Pendapatan Daerah.
Peningkatan pelayanan diarahkan pada pemberian
pelayanan prima yang cepat, aman, mudah, dan ramah dangan didukung oleh sarana
dan prasarana yang terstandar didukung dengan teknologi informasi yang
terkelola dengan baik.
Misi ketiga : ” Meningkatkan kinerja
sumber daya aparatur dan organisasi “.
Faktor Sumber Daya Manusia faktor yang sangat penting
didalam penciptaan pelayanan, Dinas Pendapatan Daerah akan memberikan perhatian
khusus dalam penyediaan baik jumlah maupun kualitasnya. Pembinaan Sumber
Daya Manusia diarahkan pada pembentukan Sumber Daya Manusia yang lebih
berkualitas, yakni memiliki kompetensi yang memadai balk dalam pengetahuan dan
keterampilan serta memenuhi jumlah ideal kebutuhan sumber daya manusia.
Misi keempat : “ Meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kepada
Daerah/Negara ”.
Dengan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya
untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu,
sehingga pembayaran pajak menjadi kegiatan yang dibayarkan yang dirasakan bukan
suatu pengorbanan akan tetapi wajib pajak merasakan sebagai suatu kewajiban
bagi warga Negara.
Misi kelima : “Meningkatkan koordinasi
secara sinergis dibidang pendapatan daerah dan pengendalian operasional “
Koordinasi yang sinergis dibidang pendapatan daerah antar
SKPD, Lembaga/Instansi terkait Pusat dan Daerah serta stake holders lainnya
perlu diciptakan sehingga merupakan hubungan interdependensi yang sehat dan
saling menunjang kinerja masing-masing pengelola pendapatan. Kondisi
tersebut harus dipelihara, melalui upaya penyamaan persepsi serta gerak langkah
baik dalam tataran kebijakan
maupun operasional dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Tujuan
dan sasaran Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan dengan misi kesatu “Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah sebagai
sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan , pembangunan dan
kemasyarakatan” sebagai berikut:
Mewujudkan peningkatan pendapatan asli daerah yang
membiayai tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan
kemasyarakatan.
Sasarannya adalah :
1.
Tercapainya Peningkatan Pendapatan Daerah
sampai dangan tahun 2013, dangan indikator tingkat kenaikan penerimaan
Pendapatan Daerah sebasar 14,79 % per tahun;
2.
Tercapainya peningkatan Retribusi Daerah dan
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah sampai
dengan tahun 2013, dengan indikatornya tingkat kenaikan penerimaan Retribusi
Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain—lain PAD yang
Sah sebesar 13,53 % pertahun;
Tergalinya Potensi Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Sasarannya adalah :
1. Tercapainya
Potensi Pajak Daerah sampai dengan Tahun 2013, indikatornya Jumlah Obyek Pajak
yang terpungut :
·
Pajak Kendaraan Barmotor (PKB) sebanyak
1691.439,- Obyek Pajak;
·
Pajak Air (ABT dan AP) sebanyak 1192 Obyek
Pajak;
·
Menurunnya tingkat prosentase Tunggakan
(Ratio antara tunggakan dengan realisasi penerimaan Paiak)
2. Meningkatnya
iumlah Wajib Retribusi Daerah, indikatornya jumlah wajib Retribusi yang
terpungut:
·
RPJK 1.691439,- Wajib Bayar;
3. Tergalinya
Sumber Penerimaan Pendapatan Daerah Bidang Non Pajak di luar Retribusi Daerah;
Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan sasuai dangan Misi kedua “Meningkatkan
Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Pendapatan ” adalah Mewujudkan
pelayanan Prima “.
Sasarannya adalah :
1.
Terciptanya Pelaksanaan prinsip-prinsip
Pelayanan Prima, dengan indikator meningkatnya Transparansi, Kecepetan,
Kemudahan, Kenyamanan Pelayanan terhadap Wajib Pajak di seluruh UPTD/Samsat se
Sulawesi Selatan.
2.
Terwujudnya standar fasilitas pelayanan,
dengan indikator terpenuhinya sarana pokok dan penunjang yang memadai.
3.
Tersedianya dukungan anggaran, indikatornya
terpenuhinya kebutuhan anggaran belanja Dinas
Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan sesuai dengan misi ke tiganya, yaitu“Meningkatkan Kinerja Sumber Daya Aparatur dan Organisasi
“ adalah ;
1. Meningkatkan kualitas dan Kuantitas Sumber Daya
Aparatur ;
Sasarannya adalah :
1.
Tercapainya peningkatan kualitas sumber daya
manusia, dengan indikator meningkatnya Kompetensi pegawai;
2.
Terpenuhinya kebutuhan jumlah pegawai yang
proporsional, dengan indikatoro terpenuhinya formasi pegawai
3.
Berkembang dan mantapnya kinerja Organisasi,
sasarannya adalah terpenuhinya tuntutan kebutuhan kelembagaan, dengan indikator
terpenuhinya kebutuhan kelembagaan pada setiap unit Kerja.
Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan sesuai dengan misi ke empat , yaitu“Meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kepada
Daerah/Negara “. Adalah :
1.
Terwujudnya sosialisasi dan penyuluhan pada
masyarakat wajib pajak, dengan indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak
memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,
2.
Terwujudnya pembinaan dan penertiban pajak
kendaraan bermotor se Sulawesi Selatan, dengan indikator semakin menurunnya
tingkat pelanggaran dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor,
Tujuan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan sesuai dengan misi ke lima, yaitu “Meningkatkan koordinasi secara sinergi dibidang
Pendapatan daerah dan pengendalian operasional ” adalah
meningkatkan fungsi Dinas Pendapatan Daerah sebagai koordinator di Bidang
Pendapatan Daerah ;
Sasarannya adalah :
1.
Terwujudnya sistem dan prosedur pemungutan
Pendapatan Daerah, dengan indikator tertib administrasi pemungutan Pendapatan
daerah;
2.
Terwujudnya sistem dan prosedur penerimaan
Dana Perimbangan Keuangan, dengan indikator tertib administrasi penerimaan Dana
Perimbangan Keuangan.
Landasan
Hukum
Landasan
hukum berdirinya Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi
Selatan sebagai berikut :
1. PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2. PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG RENCANA STRATEGIS
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2003-2008
3. KEPUTUSAN
GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD ) PADA DINAS PENDAPATAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
4. KEPUTUSAN
GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 195 TAHUN 2001 TENTANG TUGAS POKOK DAN RINCIAN
TUGAS JABATAN SUB BAGIAN DAN SEKSI PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN
5. KEPUTUSAN
GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 1909/VI/2007 TENTANG PENUNJUKAN DINAS
PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN SEBAGAI SATUAN KERJA PENGELOLA
KEUANGAN DAERAH DIBIDANG PENDAPATAN.
B. Produk/ Jasa
Untuk dapat mencapai Visi dan Misi
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah
ditetapkan, maka dengan mempartimbangkan pengaruh Iingkungan internal dan
eksternal, serta asumsi dan faktor-faktor kunci keberhasilan, ditetapkan pregram
dan kegiatan strategis Tahun 2008-2013 sebagai berikut :
Program Strategis
a.
Program pelayanan Administrasi Perkantoran
b.
Program Poningkatan Sarana dan Prasarana
c.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
d.
Program Peningkatan dan Pengambangan Pengalolaan Keuangan Daerah
e.
Program Peningkatan Pendapatan Daerah dan Penegakan Perda di
Bidang Pendapatan.
Program strategis dijabarkan lebih
Ianjut dalam bentuk kegiatan-kegiatan Strategis yang dilaksanakan dalam kurun
waktu tertentu dengan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada secara optimal
dan mendapatkan hasil yang maksimal untuk mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditentukan.
Kegiatan Strategis
1.
PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
a.
Administrasi Pangelolaan Pendapatan Daerah
b.
Penyampaian surat pemberitahuan tunggakan PKB
c.
Penyarasian Data Obyek Pajak Daerah
d.
Penigkatan Operasional dan Pelayanan UPTD/Samsat
2.
PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA
a.
Pengadaan barang dan jasa kebutuhan Kantor Dipenda Prov. Sulsel.
b.
Inventarisasi Barang dan Penyusunan Neraca Dinas Pendapatan Daerah
c.
Perbaikan/Pemeliharaan Kantor Dipenda Prov. SuISel.
d.
Perbaikan/Pemeliharaan Kantor UPTD/Samsat.
3.
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR
a.
Workshop Strategi Peningkatan Retribusi Daerah daiam upaya
mendukung Pembangunan Daerah di Sulawesi Selatan
b.
Sistem Komputerisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pemanfaatan
IT / On Line Sistem
c.
Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan dalam rangka
poningkatan Pendapatan Daerah
d.
Peningkatan Pengololaan Keuangan dan Pelayanan Kantor Samsat.
4.
PROGRAM PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
a.
Penyusunan dan Pombahasan Peraturan Perundang-undangan dibidang
Pendapatan
b.
Monitoring dan pengelolaan Retribusi Daerah, PLL dan benda-benda
berharga
c.
Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah, PLL dan
benda-benda berharga.
d.
Penyusunan/Pembahasan Anggaran Pokok, Perhitungan, dan Perubahan
APBD
e.
Rekonsiliasi penerimaan Pendapatan Daerah
f.
Penyusunan Tarif PKB dam BBN-KB
5.
PROGRAM PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DAN PENEGAKAN PERDA DIBIDANG
PENDAPATAN
a.
Penyuluhan dan Sosialisasi masyarakat wajib pajak pada UPTD/Samsat
b.
Pembinaan dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor UPTD/Samsat
c.
Penyusunan Program Kerja, Laporan Tahunan Dinas dan LAKIP Dipenda
Prv. Sul-Sel
d.
Pengawasan dan Pengendalian serta Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan
e.
Pemeriksaan Pengelolaan Pajak Daerah pada UPTD/Samsat dan Pembantu
Samsat
f.
Intensifikasi Penerimaan Dana Bagi Hasil
g.
Peningkatan Operasional Pemungutan Dana Bagi Hasil Pajak
h.
Pengembangan dan Peningkatan Pengelolaan Sumber-sumber Pendapatan
daerah.
C. Prosedur Dan Mekanisme Kerja
Wilayah
Kerja
Mengingat luasnya
pengelolaan pajak propinsi sulawesi selatan,
Maka dalam rangka efisinsi dan efektitas
pelaksanan tugas pokok dan, berdasarkan peraturan gubernur Sulawesi selatan
no.16 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis
dinas(UPTD) pada dinas pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan maka secara
bertahap dilakukan pembentukan/ pengembagan
unit pelaksanan teknis dinas (UPTD) yakni:
1.
PTD wilayah I Makassar, meliputi kota
Makassar.
2.
UPTD wilayah II pare-pare, meliputi kota
pare-pare dan kabupaten barru
3.
UPTD wilayah III palopo, meliputi kota palopo
dan kabupaten luwu
4.
UPTD wilayah IV bone, meliputi kabupaten bone
dan kabupaten sinjai
5.
UPTD wilayah V wajo, meliputi kabupaten wajo
6.
UPTD wilayah VI bantaeng, meliputi kabupaten
bantaeng dan kabupaten jeneponto
7.
UPTD wilayah VII gowa, meliputi kabupaten
gowa dan kabupaten takalar
8.
UPTD wilayah VIII pinrang, meliputi kabupaten
pinrang
9.
UPTD wilayah IX maros, meliputi kabupaten
maros
10.
UPTD wilayah X pangkep, meliputi kabupaten
pangkep
11.
UPTD wilayah XI sidrap, meliputi kabupaten
sidrap dan kabupaten enrekang
12.
UPTD wilayah XII tator, meliputi kabupaten
tana toraja
13.
UPTD wilayah XIII Luwu timur, meliputi
kabupaten luwu timur dan kabupaten luwu utara
14.
UPTD wilayah XIV soppeng meliputi kabupaten
soppeng
15.
UPTD wilayah XV bulukumba, meliputi kabupaten
bulukumba dan kabupaten selayar.
Personalia
Untuk mewujudkan visi dan
misi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dinas pendapatan daerah provinsi
Sulawesi selatan saat ini didukung oleh 309(tiga ratus Sembilan) orang pegawai.
Dari jumlah tersebut, 82 orang menduduki jabatan struktural yang terdiri atas 1
orang eselon II, 20 orang eselon III, dan 60 eselon IV. Serta 217 orang staf.
Kondisi
Prasarana
Guna mendukung
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengelola utama pendapatan
daerah, dinas pendapatan daerah provinsi Sulawesi selatan memilki satu unit
gedung induk. Secara umum, masih
diperlukan pembenahan agar kondisinya lebih memadai. Terutama untuk
mengantisipasi tuntutan pelayanan dari masyarakat yang terus meningkat. Begitu
pula seiring dengan kebijakan pemekaran samsat yang bertujuan mendekatkan jarak pelayanan kepada masyarakat, maka
prasarana yang digunakan untuk menyelenggarakan administrasi pajak daerah,
perlu terus ditingkatkan, baik jumlah maupun kualitasnya.
Kondisi
Sarana
Secara umum, kondisi sarana
yang ada untuk mendukung kelancaran proses administrasi, masih perlu terus
ditingkatkan. Baik kualitas maupun kuantitas, terutama dalam menjawab tuntutan
dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih prima.
D. Struktur
Organisasi dan Uraian Kerja
Struktur
Organisasi
Dinas
Pendapatan Daeran sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintan
Previnsi Sulawesi Selatan, dimana dasar pembentukannya diatur dalam Peraturan Pemerintan
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Previnsi Sulawesi Selatan yang terdiri
darl :
a. Kepala
Dlnas
b. Sekertariat
c. Bagian
Sekertariat, yang terdiri atas :
1.
Bagian
Umum dan Kepegawaian
2.
Bagian
Program
3.
Bagian
Keuangan
d. Kabid
terdiri dari 4 Kabid yaitu ;
2. Kepala
Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah
3. Kepala
Bidang Pajak Daerah
4. Kepala
Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan Daerah Lainnya
5. Kepala
Bidang Pengendalian Dan Pembinaan
e. Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah terrdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.
Seksi
Perencanaan
2.
Seksi
Evaluasi dan Pelaporan
3.
Seksi hukum
dan peraturan perundang-undangan
f. Bidang Pajak Daerah
terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1.
Seksi
Pajak
2.
Seksi
Pendapatan dan Pelaporan
3.
Seksi Pengelolaan
data dan elektronik
g. Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan
Daerah Lainnya terdiri dari 3
Seksi yaitu ;
1.
Seksi
Retribusi Daerah
2.
Seksi Pendapatan
Asli Daerah Lainnya
3.
Seksi Dana
Bagi Hasil Pendapatan
h. Bidang Pengendalian Dan Pembinaan terdiri dari 3 Seksi yaitu ;
1. Seksi Seksi Pengawasan
Keuangan Material dan Personil
2. Seksi
Pembinaan Teknis Admin Pengelolan Pendapatan Daerah
3. Seksi
Penertiban Dan Penegakan Hukum
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
Dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan, Dinas Pendapatan Daerah ditunjang
dangan personil sebagai sumber daya manusia saat ini berjumlah 323 orang, yang
terdiri dari PNS 252 orang dan tenaga kontrak 69 orang yang tersabar pada
Kantor Pusat dan 15 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) serta ditambah 8 Kantor
Pembantu Samsat.
Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Kerja adalah sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembantukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Daerah Propinsi Sulawasi Selatan, kedudukan Dinas Pendapatan Daerah
adalah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oIeh seorang
Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah.
Dalam hubungan tersebut,
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan,
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kewenangan yang tidak
atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang pendapatan daerah
sesuai peraturan perundang—undangan yang berlaku, dengan fungsi-fungsinya yaitu
:
1.
Menyusun kebijaksanaan teknis di bidang
Pendapatan.
2.
Melaksanakan pelayanan umum Iintas
Kabupaten/Kota di bidang pendapatan.
3.
Melaksanakan pembinaan teknis di bidang
pendapatan.
4.
Melaksanakan pembinaan Unit Pelaksana Teknis
Dinas.
5.
Pangelolaan urusan Tata Usaha Dinas.
Untuk malaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana
disebutkan di atas, maka Dinas Pendapatan Daerah mempunyai kewenangan sebagai
barikut :
1.
Perencanaan dan pangendalian pembangunan
regional secara makro di bidang Pendapatan,
2.
Pelatihan di bidang Pendapatan,
3.
Alokasi sumber daya potensiai,
4.
Penelitian yang mencakup wiiayah provinsi di
bidang pendapatan,
5.
Penyusunan kabijakan taknis serta program
kerja,
6.
Penyelenggaraan pemungutan dan pemasukan
Pendapatan Daerah,
7.
Pelaksanaan kegiatan dan keserasian yang
berhubungan dengan peningkatan pendapatan Daerah,
8.
Pelaksanaan pengawasan sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang—Undangan.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN KKLP
A. Jenis
dan Bentuk Kegiatan Magang
Selama melaksanakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus) pengetahuan yang penulis peroleh dari STIE
Nobel Indonesia Makassar tidak jauh beda
dengan pengetahuan yang telah diperoleh
di perusahaan namun itu semua dapat menambah pengalaman. Sehingga
perbedaan serta gabungan antara teori dan praktek di lapangan kerja dapat diketahui
dengan jelas dan baik, sehingga tidak ditemukan hal- hal yang dapat menjadi
penghalang selama melaksanakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus). Walaupun ada
semua akan teratasi dengan baik berkat bantuan dan dukungan orang- orang
setempat.
Pada dasarnya pelaksanaan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL Plus) tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya
pengetahuan yang mendasar baik secara teori maupun praktek. Oleh karena itu
bentuk kegiatan yang kami dapatkan di lapangan sangat bermanfaat bagi penulis
karna selain kami diajar membut lapora tentang keuanga daerah, komputer, penulis juga di ajar bersikap baik dan sopan
pada Pimpinan dan Staff Dinas
Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi
Selatan, terhadap penulis sangat
responsif serta mendapatkan motivasi dalam melaksanakan Kulia Kerja Lapang Plus
(KKL Plus).
Bimbingan dan perhatian yang diberikan dapat menghasilkan suatu
pekerjaan yang baik, sehingga penulis mendapatkan ilmu pengetahuan serta
pengalaman yang berarti selama melaksanakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL
Plus) Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi
Selatan.
B. Permasalahan
dan Solusi
Adapun
permasalahan prinsip yang di miliki oleh seluruh daerah otonom, pada umumnya
hadir seragam. Khususnya provinsi Sulawesi selatan cq. Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Sulawesi selatan, beberapa hal yang menjadi permasalahn sekaligus
sebagai hambatan dalam mengelola pendapatan daerah dipengaruhi oleh beberapa
hal:
1.
Hilangnya
beberapa jenis sumber pendapatan yang selama ini di terimah oleh pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan, baik yang dikelolah langsung, maupun yang di terimah dari
pemerintah pusat sebagai dana hasil pajak sebagai akibat akibat pemberlakuaan
Undang-Undang R.I Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.
Masih
terbatasnya pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem dan mekanisme
pengelolaan pendapatan daerah
3.
Masih
terbatasnya saran dan prasarana pelayana memungutan pendapatan daerah
4.
Belum
optimalnya pengelolaan aset milik daerah yang dapat memberi kontribus dalam
Pendapatan Asli Daerah
5.
Kontribusi
BUMN khusnya Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan terhadap pemerintah daerah yang
masi rendah
6.
Keterbatasan
Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan daerah dalam hal kuantitas dan
kualitasnya
7.
Belum
optimalnya sistem pengelolaan data base obyek dan subyek pendapatan daerah
Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut di atas, Pemerintah daerah
menyelenggarakan program dan kegiatan strategi pada tahun 2011 yang di
antaranya adalah :
1. Menhyususn
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan
peraturan daerah No. 10 tahun 2010 tentang pajak daerah agar peraturan ini
dapat berlaku efektif sejak tahun 2011, sehingga kehilangan beberapa sumber
pendapatan dapat di tutupi dari adanya kenaikan penerimaan pajak daerah.
2. Menyusun
naska akademik dan rencana peraturan daerah di sektor retribusi daerah sebagai
tindak lanjut atas pemberlakuan undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah.
3. Pengembangan
dan peningkatan sistem layanan unggulan, antara lain berupa penambahan layanan
Drive Thru, Gerai Samsat Sayang, Samsat Keliling, Online Samsat, DLL.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pendapatan
Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun yang disesuaikan
dengan program kerja tahunan dan pertanggungjawabannya dilakukakan dengan
mengacu kepada Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah yang berlaku.
Dengan
adanya Operasional Pengelolaan Sumber-sumber Pendapatan Daerah yang ditangani
langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan, maka dibentuklah
cabang-cabang Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan
Tingkat 1 Sul-Sel agar bisa memimpin dan mengkordinasi seluruh usaha dibidang
Pungutan dan Pendapatan Asli Daerah.
Dalam
rangka pelaksanaan pungutan yang dilakukan secara terpadu maka Dinas Pendapatan
Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan melalui kantor Bersama Sistem
Administrasi Manunggal Dibawah satu Atap (SAMSAT) yang diatur berdasarkan
menteri HAMKAM dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah khususnya mengenai
Pajak-pajak Kendaraan Bermotor.
B. Saran
Bagi Perusahaan/Istansi :
a.
Sebaiknya pelayanan semakin ditingkatkan untuk menyelenggarakan
Pungutan dan Pendapatan Asli Daerah.
b.
Melaksanakan Pengamanan Tekhnis atas pelaksaan tugas pokoknyan
sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur, Kepala , serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Penegakan hukum yang di perketat agar masyarakat dapat mematuhi
peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah, agar dapat membayar
pajak tepat pada waktunya.
Bagi STIE Nobel Indonesia :
Sebaiknya Setiap tahunnya diadakan Kulia Kerja Lapang Plus (KKL
Plus). untuk menambah pengetahuan para Mahasiswa
dengan membandingkan antara teori yang didapatkan dibangku kuliah dengan
kondisi/ suasana kerja lapang/ prktek yang sebenarnya.