Rabu, 04 Juli 2012

0 Sistem Penganggaran Keuangan Daerah

09.25 Under From Unknown
[0 Comment]

Sistem Penganggaran Keuangan Daerah

  BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Implementasi sejumlah perangkat perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah belum bisa dijadikan acuan utama dalam mewujudkan good public governance, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik, tetapi masih membutuhkan pengkajian yang lebih mendalam, khususnya menyangkut pengawasan, pemahaman mengenai sistem akuntansi keuangan daerah serta manajemen atau pengelolaan keuangan daerah dalam kaitannya dengan pelayanan publik. Dalam hal ini, unit satuan kerja dipandang memiliki peranan utama dalam operasional roda pemerintahan di daerah, karena unit satuan kerja merupakan pusat-pusat pertanggungjawaban pemerintah daerah dan relatif lebih banyak melaksanakan tugas operasional pemerintahan dan lebih banyak mengkonsumsi sumber daya, yang tentunya harus diperuntukkan dan dipertanggungjawabkan pada kepentingan publik.
Salah satu perubahan mendasar dalam manajemen keuangan daerah pasca reformasi keuangan daerah adalah perubahan sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah. Inti dari perubahan tersebut adalah tuntutan dilaksanakannya akuntansi dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten dan kota, bukan pembukuan seperti yang dilaksanakan selama ini (Halim, 2002: 5). Pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu ditunjang oleh pemahaman sistem akuntansi keuangan daerah yang baik agar penatasusahaan keuangan di daerah memiliki akurasi dan akuntabilitas yang tinggi. Selain, pemahaman atas akuntansi keuangan daerah juga merupakan salah satu dimensi penting yang tidak kalah penting dalam pengelolaan.

1.2  Ruang Lingkup

Ruang lingkup sistem penganggaran keuanag daerah adalah penerapan dalam sistem penganggaran keuangan daerah yang di nyataka dalam suatu keuangan dan satuan selain keuangan, umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa yang di nyataka dalam suatu keuangan dan satuan selain keuangan, umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.


1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan sistem penganggaran keuangan daerah ini adalah untuk memberikan penjelasan dan pengetahuan mengenai sistem penganggaran keuangan daerah kepada mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1                         Pengertian Sistem Penganggaran Keuangan Daerah

Sistem penganggaran keuangan daerah adalah catatan masalah, rencana masa depan, dan mekanisme pengolaan sumber daya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
pengawasan yang baik maka alokasi anggaran publik yang tercermin dalam anggaran pendapatan daerah (APBD) dapat diperuntukan untuk kepentingan publik. Suwardjono (2005:159) menegaskan bahwa akuntansi akan mempunyai peran yang nyata dalam kehidupan sosial ekonomi kalau informasi yang dihasilkan oleh akuntansi dapat mengendalikan perilaku pengambil kebijakan ekonomik untuk bertindak menuju ke suatu pencapaian tujuan sosial dan ekonomik negara. Salah satu tujuan ekonomik negara adalah alokasi sumber daya ekonomik secara efisien sehingga sumber daya ekonomik yang menguasai hajat hidup orang banyak dapat dinikmati masyarakat secara optimal. Hal senada dikemukakan Hay (1997:4) bahwa secara umum tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan bagi pemerintah adalah untuk:
1.      Menyajikan informasi keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomik, politik, dan sosial, serta menampilkan akuntabilitas dan stewardship;
2.      Menyajikan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kinerja manajer dan organisasi. Bila dicermati lebih jauh dalam pengelolaan keuangan daerah akuntansi menjadi salah satu kendala teknis bagi eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pandangan ini sejalan dengan pandangan Newkirk (1986: 23) yang menegaskan bahwa dari sekian banyak problem yang ada pada pemerintah daerah salah satunya adalah tentang akuntansi. Pernyataan ini menandakan bahwa pengelola anggaran daerah pada masing-masing unit satuan kerja perlu dicermati guna menyelesaikan problem akuntansi dan penyajian informasi yang memadai. Hal senada dikemukakan oleh Mardiasmo (2002:35) bahwa sistem
Pertanggungjawaban keuangan suatu institusi dapat berjalan dengan baik, bila terdapat mekanisme pengelolaan keuangan yang baik pula. Ini berarti pengelolaan keuangan daerah yang tercermin dalam APBD memiliki posisi strategis dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang akuntabel.
Menyatakan terbatasnya jumlah personel pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan akuntansi, sehingga mereka tidak peduli atau mungkin tidak mengerti permasalahan sesungguhnya. Peterson (1994: 55) yang menegaskan improving budgeting di negara berkembang sulit dilakukan karena terdapat sejumlah keterbatasan dan kuatnya proses politik dalam alokasi sumber daya. Demikian pula Newkirk (1986: 24) menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan sistem penganggaran keuangan daerah sangat tergantung pada komitmen dan keterlibatan pegawai pemerintah daerah. Pernyataan ini menandakan sistem penganggaran keuangan daerah sebagai alat kontrol perlu dipahami oleh personel atau pegawai unit satuan kerja pemerintah daerah yang berkomitmen, artinya keterlibatan pegawai yang memiliki pemahaman di bidang sistem akuntansi harus didukung oleh komitmen. Agar akuntansi dapat dijadikan salah satu alat dalam mengendalikan roda pemerintahan, akuntansi harus dipahami secara memadai oleh penyedia informasi keuangan. Sebagai alat kontrol dan alat untuk mencapai tujuan pemerintah, dari kacamata akuntansi, khususnya sistem penganggaran keuangan daerah, akuntansi harus dapat berperan dalam mengendalikan roda pemerintahan dalam bentuk pengelolaan keuangan daerah berdasarkan aturan yang berlaku Suwardjono (2005:159).
2.2  Fungsi Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58/2005

Berbagai fungsi  Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58/2005, tentang Keuangan Negara, yaitu:
  1. Fungsi Otorisasi: Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi Perencanaan; Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada   tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi Pengawasan;Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi; Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi; Anggaran daerah harus mengandung rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi Stabilisasi; Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.3  Prinsip-Prinsip Penysunan Anggaran

Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
a.    Kesatuan,
b.    Universalitas,
c.    Tahunan,
d.    Spesialitas,
e.    Akrual dan
f.     kas.
2.4  Pelaku Kunci Dalam Proses Perencanaann DanPenganggaran Daerah
1. Pihak Eksekutif :
a.    Kepala Daerah : Gubernur/Bupati/Walikota
b.    Sekretaris Daerah; sebagai Ketua Panitia Anggaran eksekutif, menyampaikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ke DPRD
c.    Tim Panitia Angaran Eksekutif  (Bapeda, Bagian Keuangan/BPKD, Bagian Adpem); menyusun RKPD, KUA, Draft APBD
d.    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Dinas Instansi; sebagai pengguna anggaran bertugas untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan berikut anggarannya.
e.    Badan Perencanaan daerah (BAPEDA, sebagai penanggungjawab proses perencanaan daerah dan sekaligus menyiapkan dan menyusun berbagai dokumen rencana
f.     Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bagian Keuangan; sebagai penanggungjawab proses penganggaran  
2. Pihak Legislatif (DPRD) :
a.    Panitia Anggaran DPRD (Pangar DPRD); terdiri dari beberapa anggota DPRD (15 – 21 Org) dari berbagai Komisi dan Fraksi di DPRD, Ketuanya ex officio Ketua DPRD; bertugas melakukan pembahasan KUA, Draft RASK/RKA-SKPD dan draft APBD
b.    Komisi; alat kelengkapan DPRD untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang Pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan dan investasi daerah, sebagai mitra kerja dinas/instansi berdasarkan  sektoral. Dalam proses penganggaran komisi melakukan pembahasan draft RKA SKPD dengan SKPD mitra kerjanya

3.    Pihak Pengawas (Auditor)
a.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); pengawas eksternal dan independen, bertugas mengaudit  thd pengelolaan keuangan baik di Pusat maupun Daerah, dari sisi laporan keuangan, kinerja dan lainnya
b.    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lembaga Pemerintah non Departemen bertanggungjawab kepada Presiden, auditor internal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku
c.    Badan Pengawas daerah (Bawasda); auditor internal di Kab/kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, melakukan pengawasan terhadap penyelenggraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan

4.    Pihak Masyarakat
a.       Warga berbasiskan wilayah/geografi; delegasi warga berdasarkan kewilayahan (Desa/Kecamatan)
b.      Kelompok kepentingan (interest group); Asosiasi Profesi, Ormas,
c.       Sektor Swasta; Dunia Usaha
d.      Kelompok Peduli Anggaran; kelompok masyarakat yang melakukan pendidikan anggaran

2.5  Dokumen-Dokumen Kelurahan
a.    Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
b.    Rencana Kerja Dinas/Instansi (Renja-SKPD)
c.    Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
d.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Instansi (RKA-SKPD/RASK)
e.    Draft RAPBD dan Penjabarannya
f.     APBD dan Penjabaran APBD
g.    Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK)
h.    Laporan Triwulanan/Semesteran
i.      Laporan Tahunan (LKPJ Bupati/Walikota)

2.6  Celah Keterlibatan Warga
1.      Partisipasi dalam Proses Penyusunan Anggaran
a.       Masyarakat (baik individu maupun lembaga) bisa memberikan masukan dan sekaligus kritisi terhadap draft dokumen KUA pada saat hearing di DPRD (Lisan atau Tulisan)
b.      Memberi masukan dan hadir selama proses pembahasan (Tulisan atau SMS)
c.       Membangun opini publik dengan menggunakan media (Koran atau Radio)

2.      Partisipasi dalam Proses Penetapan Anggaran
a.       Masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan Dinas/Instansi secara informal untuk konfirmasi tentang rencanan usulan kegiatan atau sekaligus memberikan masukan dan tambahan kegiatan berdasarkan rujukan kepada hasil Musrenbang apabila ada yang terlewat
b.      Bangun hubungan secara personal dengan pejabat di SKPD
c.       Pada saat pembahasan di Komisi DPRD, masyarakat bisa melakukan pengawalan dengan hadir di tempat pembahasan atau meminta hearing secara resmi ke DPRD
d.      Membangun opini publik dengan tulisan dan di publikasikan ke media (Radio/Koran)
e.       Melakukan diskusi dengan anggota Komisi DPRD secara informal
f.       DPRD melakukan hearing dengan masyarakat dan merupakan sosialisasi RAPBD
g.       Masyarakat bisa melakukan monitoring selama pembahasan, memberi masukan dan sekaligus membangun publik opini melalui media masa
h.      Kelompok kepentingan bisa melakukan  monitoring di pembahasan yang menjadi concern-nya
i.        Masyarakat di undang resmi oleh DPRD pada seluruh Rapat Paripurna. (masyarakat tidak bisa memberi masukan, hanya mendengarkan saja)
j.        Warga bisa membuat tulisan pada saat Paripurna dan disebarkan ke peserta dan undangan.
k.      Masyarakat bisa hadir pada tahapan pembahasan/penyelarasan dan masih bisa memberi masukan melaui surat atau SMS,
l.        Masyarakat bisa meminta hearing dengan Pangar DPRD
3.      Partisipasi dalam Pelaksanaan APBD
a.       Monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan (apakah sesuai dengan rencana)
b.      Lihat alokasi anggaran, apakah sesuai dengan budget yang telah direncanakan
c.       Berapa nilai riil kegiatan
d.      Apakah tender dilakukan secara transparan dan akuntabel
e.       Kalau terjadi dugaan penyimpangan bisa di blow-up dan dilaporkan kpeada institusi yang berwenang
4.      Partisipasi dalam Evaluasi dan Pengawasan
a.       Pada saat evaluasi tahunan, warga bisa memberi masukan ke DPRD, dengan mengkritisi dokumen lkpj Bupati dengan kondisi lapangan
b.      Kita bisa memberikan penilaian berdasarkan rencana dan target yang telah disepakati di dok KUA dengan dok LKPJ (komparasi)

2.7  Peraturan Perencanaan Dan Penganggaran daerah
a.       UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
b.      UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah
c.       UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara
d.      UU No.25/2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
e.       PP108/2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
f.       PP No.56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
g.       PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
h.      Kepmendagri No.29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta tatcara Penyusunan APBD, Pelaksanaan tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD
i.        SEB No.259/M.PPN/I/2005 tentang Petunjuk Teknis Musrenbang
j.        SE Mendagri No.903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2006 dan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2005
k.      PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pengganti PP 105/2000)

Catatan:
Peraturan Daerah No. 53  tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik
Peraturan Bupati Kebumen No. 29 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik





BAB III
PENUTUP
3.1                         Kesimpulan
Dalam sistem penganggara keuangan daerah telah di catatan masalah, rencana masa depan, dan mekanisme pengolaan sumber daya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pernyataan ini menandakan bahwa pengelola anggaran daerah pada masing-masing unit satuan kerja perlu dicermati guna menyelesaikan problem akuntansi dan penyajian informasi yang memadai.

3.2                         Saran
1.      Untuk meningkatkan intensitas pengawasan eksternal terhadap pengelolaan anggaran keuangan daerah, pihak legislatif perlu meningkatkan pemahaman bagi anggota dewan secara berkelanjutan di bidang pengawasan.
2.      Untuk meningkatkan pemahaman personel di bidang pengelolaan anggaran keuangan daerah. Perlu lebih diintensifkan pelatihan di bidang manajemen keuangan dan akuntansi keuangan daerah secara berkelanjutan dan untuk mempermudah proses penyajian pelaporan anggaran keuangan daerah.  dalam jangka pendek disarankan menggunakan tenaga ahli atau konsultan di bidang akuntansi dan manajemen keuangan daerah.
3.      perlu pembinaan moral dan merubah maindset personel setiap unit satuan kerja pemerintah daerah secara berkelanjutan.





Read More »

Selasa, 03 Juli 2012

0 Proposal Metedologi Penelitian

14.13 Under From Unknown
[0 Comment]

ANALISIS KINERJA KEUANGAN PADA
DINAS PENDAPATAN DAERAH (DIPENDA)
KOTA MAKASSAR


BAB I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang Masalah
             Akuntansi keuangan daerah merupakan salah satu bidang dalam akuntansi sektor publik yang mendapat perhatian besar dari berbagai pihak semenjak reformasi tahun 1998.  Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan baru dari pemerintah Republik Indonesia “mereformasi” berbagai hal, termasuk pengelolaan keuangan daerah.  Reformasi tersebut awalnya dilakukan dengan mengganti undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 yang menggantikan Undang-undang nomor 32 Tahun 1956 mengenai keuangan Negara dan daerah.   
            Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut berisi mengenai perlunya dilaksanakan otonomi daerah, sehingga undang-undang tersebut sering disebut dengan undang-undang otonomi daerah.  Otonomi daerah adalah wewenang yang dimiliki daerah otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya menurut kehendak sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pertimbangan yang mendasari perlunya diselenggarakan otonomi daerah adalah perkembangan kondisi di dalam dan luar negeri.  Kondisi di dalam negeri mengindikasikan bahwa rakyat menghendaki keterbukaan dan kemandirian.  Di lain pihak, keadaan diluar negeri menunjukkan semakin maraknya globalisasi yang menuntut daya saing tiap negara, termasuk daya saing pemerintah daerah (Pemda).  Daya saing pemerintah daerah ini diharapkan akan tercapai melalui peningkatan kemandirian pemerintah daerah.  Selanjutnya, peningkatan kemandirian pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat diraih melalui otonomi daerah.
Akuntansi pemerintahan keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran , pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Jadi analisis kinerja laporan keuangan pada dasarnya merupakan analisis kinerja yang dilakukan terhadap berbagai macam informasi yang tersaji dalam laporan keuangan.  Analisis kinerja merupakan gambaran prestasi yang dicapai dalam operasionalnya, baik menyangkut aspek keuangan, pemasaran, penghimpunan dan penyaluran dana, teknologi maupun sumber daya manusia.
Berdasarkan apa yang dinyatakan diatas , kinerja keuangan merupakan gambaran kondisi keuangan pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas.  Penilaian aspek Profitabilitas guna mengetahui kemampuan menciptakan profit, yang sudah barang tentu penting bagi para pemilik.  Dengan kinerja keuangan yang baik pada akhirnya akan berdampak baik pada intern maupun bagi pihak ekstern.
Mengingat akan pentingnya analisis kinerja keuangan yang baik, maka penulis sangat tertarik untuk menganalisis kinerja keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.

1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka dapat dikemukakan rumusan masalah penelitian ini yaitu:
“Apakah Kinerja Keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar sudah efektif?”

1.3    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah, sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui kinerja keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makssar apakah sudah efektif.
2.    Untuk mengetahui cara penyusunan laporan keuangan yang digunakan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.
3.    Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan penyusunan laporan keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.

1.4   Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah:
1.         Sebagai bahan masukan bagi instansi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar yang sejenis dapat menjadi referensi dalam cara menganalisis kinerja pengelolaan keuangan yang efektif pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.
2.         Sebagai bahan pengalaman bagi penulis dalam menganalisis kinerja keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.
3.         Sebagai bahan untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis yang berkaitan dengan analisis kinerja keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.
4.         Bagi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi NOBEL INDONESIA Makassar Sebagai salah satu sumbangan pemikiran dan informasi dalam melengkapi dan mengembangkan perbendaharaan ilmu sosial khususnya Ilmu Akuntansi Sektor Publik STIE NOBEL INDONESIA Makassar dan memperluas wawasan dalam dunia empirik.
5.         Sebagai bahan informasi yang dapat memberikan gambaran bagi penelitian lain yang ada kaitannya dengan masalah yang akan dibahas.

1.5  Sistematika Penelitian
Sistematika penulisan yang dilakukan dalam penulisan ini disusun dengan urutan sebagai berikut:
     BAB I  Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah,    tujuan dan sistematika penulisan.


            BAB II  Tinjauan Pustaka
Merupakan bab yang berisi beberapa tinjauan pustaka mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ruang lingkup pembahasan dalam penulisan ini.
     BAB III  Metodologi Penelitian
Bab ini menguraikan tentang lokasi dan waktu penelitian, metode pengumpulan data, jenis dan sumber data, metode analisis, dan definisi operasional.
BAB IV  Gambaran umum Penelitian
Bab ini membahas mengenai profil instansi yang dikhususkan pada bagian keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.
  BAB V  Pembahasan
Bab ini akan menguraikan tentang analisis kinerja keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.
 BAB VI  Penutup
Bab ini akan menguraikan bagian akhir yang berupa kesimpulan dan saran-saran.
Daftar Pustaka.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Akuntansi
Akuntansi merupakan bahasa dari bisnis. Setiap perusahaan menerapkannya sebagai alat komunikasi.  Istilah akuntansi yang dikenal oleh masyarakat umum adalah suatu proses pencatatan masuk dan keluarnya keuangan baik di perusahaan manufaktur atau perusahaan dagang (Ahmed Riahi 2006:50).
Dari definisi akuntansi diatas maka, dapat ditarik suatu kesimpulan: bahwa akuntansi merupakan suatu sistem yang menghasilkan informasi tentang kondisi suatu perusahaan.  Informasi akuntansi yang dihasilkan dalam bentuknya yang standar adalah berupa laporan keuangan.
Dan baru-baru ini, Akuntansi telah didefinisikan berkaitan dengan konsep dari informasi kuantitatif.  Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa.  Fungsinya adalah untuk memberikan informasi kuantitatif dari entitas ekonomi, terutama yang bersifat keuangan dan dimaksudkan untuk bermamfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi dan dalam menentukan pilihan diantara serangkaian tindakan-tindakan alternatif yang ada.
Menurut Abdul Halim (2007:42) “Akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi dari entitas pemerintah daerah-pemda yang dijadikan sebagai informasi.”


2.2  Analisis Kinerja Keuangan
  2.2.1  Pengertian
Menurut Jumingan (2005:239) “Analisis kinerja keuangan adalah gambaran prestasi yang dicapai dalam operasionalnya, baik menyangkut aspek keuangan, pemasaran, penghimpunan dan penyaluran dana, teknologi maupun sumber daya manusia.”
Berdasarkan apa yang dinyatakan di atas, kinerja keuangan merupakan gambaran kondisi keuangan pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, Likuiditas, dan profitabilitas.
Penilaian aspek penghimpunan dana dan penyaluran dana merupakan kinerja keuangan yang berkaitan dengan peran lembaga intermediasi.  Adapun penilaian kondisi likuiditas guna mengetahui seberapa besar kemampuan dalam memenuhi kewajibannya kapada para deposan.
Menurut Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim (2005:5) “Analisis laporan  terhadap keuangan suatu perusahaan pada dasarnya karena ingin mengetahui tingkat profitabilitas dan tingkat risiko atau tingkat kesehatan suatu perusahaan.”
Pekerjaan yang paling mudah dalam analisis keuangan tentu saja menghitung rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.  Bahkan dengan tersedianya program-program komputer, seperti spreadsheet atau program-program akuntansi, atau program-program yang khusus ditulis untuk tujuan kinerja keuangan, perhitungan rasio-rasio keuangan menjadi hal yang mudah dilakukan, dan bisa dilakukan secara rutin.  Tantangan analisis bukan melakukan perhitungan semacam itu, melainkan melakukan analisis dan menginterpretasikan rasio-rasio keuangan yang muncul.
Menurut Gede Edy Prasetya (2005:5) “ Laporan keuangan adalah produk manajemen dalam mempertanggungjawabkan (Stewardship) penggunaan sumber daya dan sumber dana yang dipercayakan kepadanya.”
Materi di dalamnya adalah kegiatan pemerintah dan sumber daya ekonomis yang dipercayakan.  Laporan keuangan harus mengungkapkan semua itu secara transparan sehingga mampu menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.  Fungsi laporan keuangan adalah sebagai alat komunikasi informasi keuangan kepada para pemakai.  Standar umum pelaporan keuangan tersebut merupakan pedoman penyajian informasi dalam laporan keuangan untuk memenuhi fungsi tersebut. 
Secara umum, laporan ini menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas dalam suatu periode.  Dalam konteks daerah, laporan ini ditujukan bagi pengguna laporan keuangan harus tersaji secara wajar, transparan, mudah dipahami dan dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya ataupun pemerintah daerah lain.
Menurut Jumingan (2005:240) “Analisis kinerja keuangan merupakan proses pengkajian secara kritis terhadap keuangan yang menyangkut review data, menghitung, mengukur, menginterpretasi, dan memberi solusi terhadap keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu.”

   2.2.2   Macam Laporan Keuangan
Berdasarkan Undang-undang keuangan Negara (UUKN) No. 17 Tahun 2003, laporan keuangan pemerintah daerah yaitu:
a.    Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran adalah laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja dengan realisasinya dalam satu periode tertentu yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan dan atau ketentuan perundang-undangan.
b.    Neraca
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, hutang dan ekuitas dana pada suatu periode tertentu.
c.    Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah Teknik analisis untuk mengetahui sumber dana yang diperoleh pemerintah daerah dan penggunaannya selama tahun berjalan.  Laporan arus kas juga merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan kas daerah dan menjadi tanggung jawab bendahara umum daerah. Laporan arus kas menggambarkan kegiatan/aktivitas pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan.  Laporan arus kas juga bertujuan untuk menyediakan informasi arus kas masuk dan arus kas keluar untuk satu periode.
d.   Catatan Atas Laporan Keuangan
Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBD dan kendala yang dihadapi dalam proses tersebut.  Catatan ini juga menyampaikan ikhtisar pencapaian kinerja selama periode tertentu, kebijakan akuntansi yang digunakan, penjelasan masing-masing perkiraan laporan keuangan dan informasi tambahan yang diperlukan.

    2.2.3  Kelemahan Laporan Keuangan
     Sebelum melakukan penyusunan ataupun anlisisis, kita perlu memperhatikan kelemahan laporan keuangan.  Setidaknya, setelah mengetahui kelemahan-kelemahan tersebut, kita menjadi lebih berhati-hati sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.  Apalagi analisis didasarkan pada laporan keuangan.  Oleh karena itu, kelemahan laporan keuangan harus selalu diingat agar tak terjadi kesalahan dalam menyimpulkan hasil analisis.
Kelemahan-kelemahan tersebut adalah:
a.         Laporan keuangan bersifat umum dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu.  Masing-masing pengguna memiliki kepentingan yang berbeda. Karena itu, informasi yang disajikan harus dapat digunakan semua pihak.
b.        Laporan keuangan bersifat historis, yaitu merupakan laporan atas kejadian yang telah lewat. Karenanya, laporan keuangan tidak dapat dianggap sebagai laporan mengenai kondisi segala waktu.
c.         Analisis laporan keuangan tidak cukup hanya dengan melihat angka-angka, akan tetapi juga perlu mencermati aspek lain, seperti situasi ekonomi, budaya masyarakat, kondisi daerah dan lain-lain.
d.        Objek analisis adalah data historis yang menggambarkan masa lalu dan kondisi ini bisa berbeda dengan kondisi masa depan.
     2.2.4 Korelasi Laporan Keuangan
Neraca laporan realisasi anggaran dan laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan arus kas mempunyai hubungan yang sangat erat.  Angka-angka yang ada di dalamnya saling berkaitan.
Informasi yang terbaca dari laporan keuangan akan menjadi lebih luas dan dalam ketika pengguna melakukan analisis.  Hubungan suatu perkiraan dengan perkiraan yang lain dapat menjadi indikator tentang posisi dan prestasi keuangan suatu daerah serta menunjukkan bukti kebenaran penyusunan laporan keuangan.  Untuk itu, cermati hubungan antara suatu perkiraan dengan perkiraan lain yang terdapat dalam laporan keuangan.  Kita bahkan bisa mengaitkannya dengan fenomena ekonomi yang sedang berlangsung.
  2.3   Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
 2.3.1 Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan laporan keuangan memiliki beberapa tujuan, yaitu:
a.         Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada unit organisasi pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.  Pertanggungjawaban tersebut di sampaikan melalui laporan keuangan pemerintah secara periodik.
b.        Manajerial
Menyediakan informasi keuangan untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah serta mempermudah pengendalian yang efektif atas seluruh aset, hutang dan ekuitas dana.
c.         Transparansi
Menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

2.3.2  Prinsip Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan setiap laporan keuangan, tak terkecuali laporan keuangan daerah, harus sesuai dengan beberapa prinsip dasar yang tercermin dalam sifat serta ciri laporan keuangan tersebut. Prinsip-prinsip itu adalah:
a.         Entitas (Accounting Entity)
Fokus perhatian akuntansi adalah entitas atau lembaga tertentu yang akan di laporkan, bukan lembaga lainnya.
b.         Pengukuran (Measurement)
Akuntansi merupakan media pengukuran sumber-sumber ekonomi (Economic resources) dan kewajiban (liability). Akuntansi harus mengukur hasil transaksi dan ukuran yang dipakai adalah unit moneter.
c.         Periode Waktu (Time Period)
Laporan keuangan menyajikan informasi untuk suatu waktu atau periode tertentu. Laporan harus memiliki batas waktu yang jelas.
d.        Unit Moneter (Monetary Unit)
Pengukuran setiap transaksi dilakukan dalam bentuk nilai atau unit uang.
e.         Accrual
Penentuan pendapatan dan biaya dari posisi harta dan kewajiban ditetapkan berdasarkan kejadiannya, tanpa melihat apakah transaksi pembayaran atau penerimaan kas telah dilakukan atau belum.
f.          Harga Pertukaran (Exchange Price)
Nilai dalam laporan keuangan didasarkan pada harga pertukaran ketika terjadi transaksi.
g.         Penaksiran (Aproximation)
Dalam akuntansi, kita tak dapat menghindari masalah penaksiran, seperti taksiran umur, taksiran harga, pemilihan prinsip yang digunakan, dan sebagainya.
h.         Pertimbangan (Judgement)
Dalam menyusun laporan keuangan diperlukan berbagai pertimbangan berdasarkan keahlian, baik pertimbangan memilih alternatif prinsip maupun pemilihan cara penyajian laporan keuangan.
i.           Bertujuan Umum (General Purpose)
Informasi dalam laporan keuangan ditujukan untuk umum, bukan pengguna khusus.
j.           Laporan Terkait (Interrelated Statement)
Neraca, daftar laba/rugi, dan laporan sumber dan penggunaan kas mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling terkait.
k.         Subtance Over Form
Akuntansi lebih menekankan kenyataan ekonomis suatu kejadian daripada bukti legal atau formalnya.
l.           Materialitas (Materiality)
Laporan keuangan hanya memuat informasi yang dianggap penting. Setiap pertimbangan dilakukan dengan tetap melihat signifikannya secara umum, Indikator materialitas terkait dengan dampaknya terhadap laporan keuangan.

2.3.3         Dasar Hukum
Penyusunan  laporan keuangan pemerintah daerah diatur oleh hukum. Dasar  hukum yang digunakan adalah:
a.         Undang-undang No. 2 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah
b.         Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
c.         Undang-undang No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan daerah
d.        Peraturan pemerintah No.104 Tahun 2000 tentang dana perimbangan
e.         Peraturan pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang pengolahan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
f.          Peraturan pemerintah No.106 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
g.         Peraturan pemerintah No.108 Tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban kepala daerah
h.         Peraturan pemerintah No.109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan daerah
i.           Peraturan pemerintah No.110 Tahun 2000 kedudukan keuangan DPRD
j.           Peraturan pemerintah No.11 Tahun 2001 tentang informasi keuangan daerah
k.         Keputusan menteri dalam negeri No.29 Tahun 2002 pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2.3.4        Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus disajikan dengan menunjukkan perbandingan antara periode berjalan dengan periode sebelumnya.  Perubahan akuntansi apapun harus tetap diungkapakan dalam laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan yang baik dan benar sebaiknya mengacu pada standar akuntansi pemerintah.  Pemerintah dapat mempublikasikan hasil dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen untuk memberikan kepastian bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

2.4         Analisis Laporan Keuangan
Pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.  Jadi, analisis laporan keuangan pada dasarnya merupakan analisis yang dilakukan terhadap berbagai macam informasi yang tersaji dalam laporan keuangan.  Analisis laporan keuangan kerap dilakukan oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap masalah keuangan pemerintah daerah.  Dalam melakukan analisis, setiap pengguna laporan keuangan harus mengidentifikasi informasi yang akan digunakan sebagai dasar analisis.  Ketetapan penggunaan metode analisis, ruang lingkup serta kedalaman analisis.  Ketetapan penggunaan metode analisis, ruang lingkup serta kedalaman analisis akan membantu pengguna mengembangkan alternatif pemecahan masalah.
Untuk menganalisis laporan keuangan maka diperlukan penguasaan terhadap:
a.         Cara menyusun laporan keuangan
b.         Teknik analisis yang digunakan
c.         Karakteristik daerah, segmen dan situasi lingkungan ekonomi baik internasional maupun nasional
d.        Konsep, sifat, karakteristik laporan keuangn atau akuntansi itu sendiri.

2.5         Tujuan Analisis Laporan Keuangan
Adapun analisis laporan keuangan memiliki tujuan tertentu.  Tujuan analisis laporan keuangan adalah sebagai berikut:

a.    Sccreening
Analisis dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui situasi dan kondisi perusahaan dari laporan keuangan tanpa harus menemui langsung obyek yang dituju.
b.    Understanding
Memahami kondisi suatu daerah, kondisi keuangannya dan apa yang dihasilkan.
c.    Forecasting
Analisis dilakukan untuk meramalkan kondisi keuangan suatu daerah di masa yang akan datang.
d.    Diagnosis
Analisis dimaksudkan untuk melihat kemungkinan masalah yang terjadi, baik dalam manajenen, operasi, keuangan atau masalah lain dalam suatu daerah.
e.    Evaluation
Analisis dilakukan untuk menilai prestasi pihak eksekutif dalam mengelola suatu daerah.
Dengan melakukan analisis laporan keuangan maka informasi yang terbaca akan semakin luas dan dalam.  Hubungan satu perkiraan dengan yang lain dapat menjadi indikator tentang posisi dan prestasi keuangan pemerintah daerah serta menunjukkan bukti kebenaran penyusunan laporan keuangan.

2.6          Mekanisme Analisis dan Pengambilan Keputusan
Dalam melakukan analisis laporan keuangan, pengguna informasi harus mengumpulkan informasi yang terkait dengan laporan keuangan dimaksud sebanyak mungkin.  Semakin lengkap informasi yang didapatkan, semakin optimal hasil yang dicapai dan akan sangat membantu dalam proses pengambilan keputusan.
Sedangkan data yang digunakan dalam analisis laporan keuangan antara lain meliputi:
a.    Raw Financial Data adalah data yang tersaji dalam bentuk asli. Data yang digunakan adalah data yang berasal dari laporan keuangan suatu entitas.
b.    Common Size Data adalah data yang tersaji dalam bentuk persentase. Persentase ini bisa dikaitkan dengan suatu jumlah yang dinilai penting, misalnya untuk neraca dan laporan realisasi anggaran.
c.    Ratio Data adalah data yang tersaji dalam bentuk rasio yang berasal dari data sekunder dari pihak lain atau data yang kita olah atau analisis dari laporan keuangan yang ada.
Namun demikian, analisis laporan keuangan tidak hanya membutuhkan data historis/informasi masa lalu, melainkan juga informasi mengenai apa yang akan terjadi di waktu mendatang. 
Sedangkan data yang digunakan dalam analisis laporan keuangan antara lain meliputi:
a.       Raw Financial Data adalah data yang tersaji dalam bentuk asli.  Data yang digunakan adalah data yang berasal dari laporan keuangan suatu entitas.
b.      Common size Data data yang tersaji dalam bentuk persentase.  Persentase ini bisa dikaitkan dengan suatu jumlah yang dinilai penting, misalnya untuk neraca dan laporan realisasi anggaran.
c.       Ratio Data adalah data yang tersaji dalam bentuk rasio yang berasal dari data sekunder dari pihak lain atau data yang kita olah atau analisis dari laporan keuangan.
2.7         Teknik Analisis
Dalam praktik sehari-hari, ada beberapa teknik analisis laporan keuangan yang bisa diterapkan untuk mendapatkan tujuan yang diharapkan, yaitu:
a.         Analisis laporan keuangan
b.        Analisis perbandingan antar perkiraan
c.         Analisis Trend
d.        Analisis Rasio
e.         Analisis ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
f.         Analisis sumber dan penggunaan dana
Selain masalah pemilihan teknik analisis yang tepat, pengguna juga perlu memperhatikan beberapa syarat demi mendapatkan hasil yang berkualitas.  Syarat tersebut adalah:
a.         Memiliki metode dan standar yang sama sehingga akan lebih baik jika menggunakan standar akuntansi pemerintah daerah untuk mempermudah analisis
b.        Pihak pengguna harus memahami maksud dan tujuan dari angka-angka pada masing-masing laporan keuangan
c.         Kondisi faktual suatu daerah dengan daerah lain adalah berbeda sehingga kita harus berhati-hati dalam melakukan analisis. Contohnya, pengaruh musim terkadang amat menentukan suatu laporan keuangan.
d.        Peristiwa yang bersifat force major (di luar jangkauan manusia) harus dihilangkan agar tidak menyesatkan. Contohnya adalah peristiwa bencana alam
e.         Penggunaan angka yang ditetapkan sebagai tolak ukur atau dasar harus menganut prinsip kehati-hatian.  Hal ini terutama terkait erat dengan kondisi faktual suatu daerah yang berbeda-beda, yang tercermin dalam kebijakan pengelolaan daerah.  Contohnya adalah kebijakan penyediaan fasilitas pendidikan.

2.8         Analisis Perubahan Laporan Keuangan
  2.8.1 Pengertian
Teknik analisis perubahan laporan keuangan merupakan analisis yang dilakukan dengan membandingkan perkiraan (pos) yang sama dari dua laporan keuangan yang berbeda periode.
     2.8.2 Kegunaan
Teknik anlisis ini berguna untuk mengetahui besar kontribusi suatu perkiraan terhadap total perkiraan.  Hasilnya akan digunakan untuk mengukur besarnya pengaruh perkiraan terhadap suatu permasalahan.  Besar kontribusi tersebut bisa digunakan untuk menentukan dasar kebijakan, mengalokasikan dan mengendalikan sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah untuk mendapatkan output/outcome yang optimal bagi pemerintahan yang bersangkutan.  Dari sini, pemerintah daerah juga bisa mengembangkan potensi daerahnya, yaitu dengan melihat hasil analisis yang telah dikembangkan.
Laporan keuangan juga memberitahukan besarnya perubahan suatu perkiraan dari suatu periode ke periode yang lain.  Tujuannya adalah untuk mengetahui dampak dari perubahan kebijakan, peraturan dan prosedur serta faktor yang lain.  Namun, perlu diingat bahwa perubahan angka tidak boleh dibaca secara harafiah, yaitu sekedar kenaikan/penurunan, melainkan harus dikaitkan dengan berbagai perubahan kebijakan dengan kondisi faktual yang terjadi di daerah tersebut.

2.9 Analisis Rasio
2.9.1   Rasio Likuiditas
                 Rasio Lancar 
Apabila angka rasio likuiditas lebih besar dari 1 maka total aset lancar akan mencukupi pembayaran hutang lancar/hutang jangka pendeknya.  Rasio yang semakin besar menunjukkan kualitas kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan segala kebutuhannya yang semakin baik pula.

2.9.2        Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas berguna untuk mengetahui perbandingan antara total aset dengan total hutang.
Rasio Solvabilitas  
Apabila angka rasio yang diperoleh lebih besar dari 1 maka berarti total aset lebih besar dari hutang.
2.9.3  Rasio Perhitungan Anggaran
Rasio ini menunjukkan pencapaian target selama satu tahun anggaran.   Tingkat pencapaian target ini mencerminkan tingkat efektivitas pemerintah daerah dalam menghasilkan output.  Rasio ini mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pengeluarannya dari pendapatan yang diterima (Gede Edy Prasetya 2005:51).
Rasio Pendapatan-Belanja                               
  Rasio ini bertujuan menjaga keamanan kondisi keuangan daerah untuk   membiayai belanja operasi pemerintah daerah.  Dengan demikian, pemerintah daerah tak perlu terlalu tergantung pada pendapatan dana perimbangan dan pendapatan sah lainnya.  Perkiraan ini bisa digunakan/dialokasikan untuk membiayai belanja modal bagi suatu daerah.

2.9.3 Rasio Efektivitas
Rasio Efektivitas adalah rasio yang menggambarkan  kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah (Abdul Halim 2007:234).
   Rasio
 Efektivitas

Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar satu atau 100 persen.  Namun demikian, semakin tinggi rasio efektivitas, kemampuan daerah pun semakin baik.  Guna memperoleh ukuran yang lebih baik, rasio efektivitas tersebut perlu dipersandingkan dengan rasio efisiensi yang dicapai pemerintah daerah (Pemda).
2.10  Kelemahan Analisis Rasio
Meski cukup sering digunakan dalam analisis laporan keuangan, kita perlu menyadari kelemahan analisis rasio.  Kelemahan analisis rasio pada umumnya terkait dengan faktor karakteristik laporan keuangan itu sendiri.  Analisis rasio sangat rentan terhadap kesalahan. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa data dalam analisis rasio berasal dari data akuntansi yang juga memiliki kelemahan tersendiri, misalnya mengandung data manipulasi dan kesalahan.  Saat melakukan analisis, pengguna juga harus selalu ingat bahwa laporan keuangan tidak menggambarkan perubahan nilai uang dan tenaga belinya.  Selain itu, laporan keuangan memiliki kemungkinan mengandung window dressing dan income smoothing yang perlu diwaspadai.  Jadi dalam menilai baik buruk suatu rasio, analis harus hati-hati.  

2.11 Koreksi Kesalahan
Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan.  Kesalahan mungkin timbul dari keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar kebijakan akuntansi, kesalahan interprestasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam dua jenis:
a.         Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali.
Kesalahan ini dikelompokkan dalam dua jenis:
-            Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan
-            Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
b.        Kesalahan berulang dan sistematik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang.  Setiap kesalahan harus dikoreksi segera setelah diketahui agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.  Selain itu, para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui kecendrungan posisi keuangan, kinerja dan arus kas.  Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
2.12  Kerangka Pikir
Dinas Pendapatan Daerah
Kota Makassar

Kinerja Keuangan
 






    Metode Analisis:
1.      Rasio Likuiditas
2.      Rasio Solvabilitas
3.      RasioPerhitungan Anggaran
4.      Rasio Efektivitas

         Feed
         Back


Kinerja Keuangan Yang          Efektif
 






Keterangan Kerangka Pikir:
Instansi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar merupakan sumber-sumber pendapatan daerah seperti Dinas perpajakan, Dinas pasar dan sub Dinas pelelangan ikan dan semua sub-sub Dinas dalam unit penghasilan daerah dilebur dan dimasukkan pada unit kerja Dinas Pendapatan Daerah.  Maka Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan pada dasarnya merupakan kinerja keuangan yang dilakukan terhadap berbagai macam informasi yang tersaji dalam laporan keuangan. 
Analisis kinerja keuangan merupakan gambaran prestasi yang dicapai dalam operasionalnya, baik menyangkut aspek keuangan, pemasaran, penghimpunan dan penyaluran dana, teknologi maupun sumber daya manusia.  Untuk mengukur kinerja keuangan metode analisis yang digunakan adalah analisis rasio Likuiditas, rasio Solvabilitas, rasio perhitungan anggaran, dan rasio efektivitas guna untuk mencapai kinerja keuangan yang efektif.

2.13 Hipotesis
Hipotesis yang penulis ajukan penelitian ini adalah bahwa kinerja keuangan yang digunakan pada Dinas pendapatan Daerah kota Makassar sudah Efektif.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1   Lokasi Dan Waktu Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar yang beralokasi di Jl. AP. Pettarani kota Makassar.
Sedangkan waktu pelaksanaan penelitian diperkirakan berlangsung selama dua bulan, mulai Januari sampai Februari 2013. 

3.2   Metode Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.         Observasi, yaitu pengumpulan data dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung dilokasi untuk memperoleh data yang akurat.
2.         Wawancara, yaitu cara pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung pada pimpinan dan karyawan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.
3.         Kepustakaan adalah metode yang digunakan dengan cara mengumpulkan beberapa data tertulis baik berasal dari buku-buku, literature, dan catatan dari kantor.


3.3         Jenis Dan Sumber Data
1.        Jenis Data
Adapun jenis data yang digunakan adalah:
a.         Data kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari perusahaan dalam bentuk informasi baik secara lisan maupun tulisan yang berkaitan dengan masalah.
b.         Data kuantitatif, yaitu data yang diperoleh dari perusahaan yang berupa data dalam bentuk angka-angka.
2.        Sumber Data
Adapun sumber data yang digunakan adalah:
a.         Data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari perusahaan melalui hasil pengamatan dan wawancara dengan pimpinan dan karyawan.
b.         Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari luar perusahaan seperti karya tulis/artikel yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas.

3.4         Metode Analisis Data
Untuk menganilisis kinerja keuangan maka digunakan:
1.      Rasio Likuiditas
1.      Rasio Lancar 
Apabila angka rasio likuiditas lebih besar dari 1 maka total aset lancar akan mencukupi pembayaran hutang lancar/hutang jangka pendeknya.  Rasio yang semakin besar menunjukkan kualitas kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan segala kebutuhannya yang semakin baik pula.
2.      Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas berguna untuk mengetahui perbandingan antara total aset dengan total hutang.
Rasio Solvabilitas  
Apabila angka rasio yang diperoleh lebih besar dari 1 maka berarti total aset lebih besar dari hutang.
3.    Rasio Perhitungan Anggaran
                   Rasio ini bertujuan menjaga keamanan kondisi keuangan daerah untuk   membiayai belanja operasi pemerintah daerah.  Dengan demikian, pemerintah daerah tak perlu terlalu tergantung pada pendapatan dana perimbangan dan pendapatan sah lainnya.  Perkiraan ini bisa digunakan/dialokasikan untuk membiayai belanja modal bagi suatu daerah.
Rasio Pendapatan Belanja                                                                                               
4.    Rasio Efektivitas
Rasio yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah (Abdul Halim 2007:234)
          


Rasio
Efektivitas  



3.5    Definisi Operasional
Untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai penelitian ini, maka setiap variabel perlu adanya batasan pengertian dan definisi operasional sebagai berikut:
1.             Analisis Kinerja adalah proses pengkajian secara kritis terhadap keuangan suatu perusahaan yang menyangkut dengan review data, menghitung, mengukur, menginterpretasi, dan member solusi terhadap keuangan pada suatu periode tertentu pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.
2.             Analisis kinerja keuangan adalah gambaran prestasi yang dicapai dalam operasionalnya, baik menyangkut aspek keuangan, pemasaran, penghimpunan dan penyaluran dana, teknologi maupun sumber daya manusia pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Makassar.

DAFTAR  PUSTAKA

Belkaoui.  2000, Teori Akuntansi.  Edisi kelima, Terjemahan Ahmed Riahi,     Jakarta: Salemba Empat.

_______.  2006, Teori Akuntansi.  Buku satu, Terjemahan Ahmed Riahi, Jakarta: Salemba Empat.

Bustami, Bastian dan Nurlela.  2006, Akuntansi Biaya.  Jakarta: Graha Ilmu.

Halim, Abdul.  2007, Akuntansi Keuangan Daerah.  Edisi ketiga, Jakarta: Salemba Empat.

Hanafi, Mamduh M. dan Abdul Halim.  2005, Analisis Laporan Keuangan. Edisi kedua, Yogyakarta: UUP AMP YKPN.

Jumingan.  2005, Teori Akuntansi.  Edisi kelima, Surakarta: Bumi Aksara.

Prasetya, Edy Gede.  2005, Penyusunan dan Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.  Jakarta: Andi.

Soemarso.  2004, Pengantar Akuntansi.  Buku satu, Edisi kelima, Jakarta: Salemba Empat.

Sutabri, Tata.  2003, Sistem Informasi Akuntansi.  Yogyakarta: Andi.

Wild John J., Subramanyam, dan Halsey F. Halsey.  2005, Analisis Laporan Keuangan.  Buku satu, Edisi kedelapan, Jakarta: Salemba Empat.

____________________________________________.  2005, Analisis Laporan Keuangan.  Buku dua, Edisi kedelapan,Jakarta: Salemba Empat.





Read More »